PROBATAM.CO, Asahan – Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan melaunching dan mensosialisasikan Implementasi Metode Pembayaran QRIS (Quick Response Code Indonesia Standard) Untuk Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Asahan, Selasa (13/09/2022).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan ini bekerjasama dengan Bank Sumut Kantor Pusat Medan dan Bank Indonesia Pematang Siantar yang dihadiri langsung Bupati Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Asisten Administrasi Umum, Pimpinan Divisi Dana dan Jasa PT Bank Sumut Kantor Pusat Medan dan Manajer Unit Implementasi Kebijakan Sistem Pembanyaran KPW Bank Indonesia Pematang Siantar.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan Drs. Sorimuda Siregar melaporkan dasar kegiatan ini adalah Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Dan Perluasan Digitalisasi Daerah, Permendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan Dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota Serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah dan Keputusan Bupati Asahan Nomor 57-BAPENDA-TAHUN 2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Asahan.
Sorimuda juga melaporkan tujuan dari kegiatan ini untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah melalui Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dan Implementasi metode pembayaran QRIS statis dan dinamis pada transaksi pajak daerah dan retribusi daerah secara bertahap di Pemerintah Kabupaten Asahan.(*/hel)