Relaksasi Pajak Daerah Tahap 2, Rudi Beri Keringanan ke Masyarakat.

Relaksasi Pajak Daerah Tahap 2, Rudi Beri Keringanan ke Masyarakat

PROBATAM.CO, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam melanjutkan relaksasi pajak daerah tahun 2022. Pada tahap ini, sejumlah keringanan diberikan untuk masyarakat.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menyampaikan, relaksasi pajak daerah tahun 2022 tahap 2 ini diberikan agar wajib pajak terbantu dan bisa memanfaatkan keringanan yang diberikan.

“Mumpung ada momen, manfaatkan keringanan yang kami berikan,” ajak Rudi, Selasa (6/9/2022).

Relaksasi pajak daerah tahun 2022 tahap 2 ini berlaku sejak 1 September 2022 hingga 31 Oktober 2022.

Adapun, keringanan yang diberikan yakni 100 persen bebas denda dan atau bunga piutang pajak daerah tahun 1994 hingga 2021.

Sektor pajak yang mendapat keringanan yakni PBB-P2, hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, dan penerangan jalan.

“Kami harapkan relaksasi ini bisa membantu warga di momen kebangkitan ekonomi Batam,” ujarnya.

Selain itu, keringanan lain yang diberikan Wali Kota Batam yakni keringanan 10 persen pokok piutang PBB-P2 tahun 1994 hingga 2021.

“Untuk jatuh tempo pembayaran PBB-P2 diperpanjang hingga 31 Oktober 2022. Mari membangun daerah dengan taat membayar pajak,” pesan Rudi.(*/hel)

BACA JUGA

Ini Penjelasan BP Batam, Komisi VI Tunda RDP Minta Kehadiran Kepala BP Batam Muhammad Rudi

Jhony

Peringati Hari Jadi Prov. Kepri, Muhammad Rudi: Kepri Hebat, Terus Melaju!

Jhony

Muhammad Rudi Minta SPAM dan PT ABHi Tuntaskan Persoalan Air Warga Tanjung Uncang

Jhony

BP Batam dan PT. ABHi Komitmen Alirkan Air di Perumahan Putra Jaya

Jhony

Muhammad Rudi Hadiri Pelantikan Pengurus IKABERO Batam

Probatam

BP Batam Menjadi Narasumber pada Gelaran MFA 2024 di Singapura

Probatam