PROBATAM.CO, Jakarta — Vaksinasi jadi salah satu cara mencegah cacar monyet. Tapi, siapa saja yang berhak mendapatkan vaksin cacar monyet?
Ketua Satgas Monkeypox Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Hanny Nilasari mengatakan hingga saat ini Indonesia memang belum memutuskan untuk melakukan vaksinasi virus penyebab cacar monyet. Jika memang vaksinasi harus dilakukan, tidak semua orang berhak mendapat vaksin tersebut.
“Vaksin cacar monyet tidak akan diberikan ke semua orang, terbatas hanya ke beberapa orang atau pasien yang memang membutuhkan,” kata Hanny dalam press briefing secara daring, Jumat (26/8).
Saat ini, kata Hanny, tim Satgas Cacar Monyet memang tengah mempersiapkan tata laksana vaksinasi cacar monyet. Hal ini dilakukan agar saat pemerintah dan BPOM memutuskan untuk menggelar vaksinasi, maka aturannya sudah tersedia dan tinggal dilaksanakan.
Terkait siapa saja yang berhak mendapat vaksin cacar monyet, Hanny membagi ke dalam tiga kategori berikut.
1. Pasien yang sudah terpapar
Hanny menyebut, orang pertama yang berhak mendapatkan vaksinasi adalah mereka yang pernah terpapar virus ini. Walau demikian, Hanny tidak menjelaskan dengan rinci mengapa orang yang pernah terpapar berhak mendapatkan vaksinasi.
2. Tenaga kesehatan
Para tenaga kesehatan, terutama mereka yang merawat langsung pasien cacar monyet wajib mendapat vaksinasi virus ini.
“Walaupun proteksi sudah ketat, pakai APD, masker, sarung tangan, tapi tetap para tenaga kesehatan ini harus mendapat proteksi dari dalam juga,” katanya.
3. Ada anggota keluarga yang pernah terpapar
Jika ada anggota keluarga yang pernah atau justru sedang terpapar cacar monyet, maka keluarganya wajib mendapat vaksinasi. Hal ini terutama jika pasien menjalani perawatan di rumah.
Itulah beberapa kelompok yang berhak mendapat vaksin cacar monyet.(*)
Sumber: cnnindonesia.com