PROBATAM.CO, Jakarta — Kebakaran terjadi di ruangan penanganan kasus tindak pidana korupsi di Polda Sumatera Utara, Kamis (25/8) malam. Belum diketahui pasti berapa banyak kerugian akibat kebakaran tersebut.
“Untuk ruangan yang terbakar 2×3 meter yakni ruangan tipikor,” kata Komandan Pemadam Kebakaran Unit Medan Amplas, Mariono dikutip dari detik.com, Jumat (26/8).
Mariono mengatakan kebakaran terjadi sekitar pukul 21.30 WIB pada Kamis kemarin (25/8).
Tim pemadam kebakaran sempat mengirim dua unit mobil untuk memadamkan api. Sekitar satu jam kemudian api sudah dijinakkan.
“Satu ruangan di lantai dua Polda Sumut yang terbakar,” kata Kepala Dinas Pencegahan dan Pemadam Kebakaran Medan, Albon Sidauruk.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi membenarkan bahwa kebakaran terjadi di ruangan tindak pidana korupsi (tipikor).
“Ruangan staf Subdit Tipikor ukurang kurang lebih 2×3 meter. Api sudah padam tadi oleh piket Apar sebelum pemadam datang,” kata dia.(*)
Sumber: cnnindonesia.com