Ilustrasi. Paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan. (Photo: cnnindonesia.com)

Jerman Tolak Paspor Baru RI, WNI Akan Ditolak Masuk

PROBATAM.CO, Jakarta — Jerman menolak paspor baru Indonesia tanpa kolom tanda tangan di halaman belakang paspor, dengan demikian warga negara Indonesia (WNI) akan ditolak masuk ke negara itu.

“Mulai saat ini paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak dapat diproses. Perihal ini sedang diperiksa dengan kerjasama antara instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang,” demikian pernyataan Kedutaan Besar Jerman di Jakarta dalam situs resmi.

Mereka juga menegaskan paspor tanda tangan tak bisa digunakan untuk permohonan visa Schengen atau nasional.

“Permohonan Anda tak bisa diterima. Kami sarankan kepada Anda untuk memeriksa kembali dengan instansi pemerintah Indonesia,” jelas Kedubes Jerman.

Lebih lanjut, mereka menjelaskan tambahan tanda tangan di kolom “Endorsements” tak bisa diakui sebagai pengganti kolom tanda tangan di paspor Indonesia. Sehingga, paspor tak bisa diproses.

Selain itu, bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mempunyai paspor tanpa kolom tanda tangan dan sudah memperoleh visa Kedubes Jerman menyarankan agar WNI membatalkan kunjungan ke negara itu.

“Kemungkinan besar Anda akan ditolak memasuki wilayah Jerman di perbatasan,” lanjut Kedubes Jerman.

Salah satu WNI yang bekerja di perusahaan swasta Jakarta membeberkan pengalaman saat akan membuat visa dengan paspor baru. Ia membuat paspor pada Juli lalu.

“Hari ini jadwal wawancara mau bikin visa ke Jerman tapi ditolak karena katanya ada aturan baru Jerman nggak terima paspor Indonesia yang nggak ada tanda tangannya,” kata dia kepada CNNIndonesia.com, Jumat (12/8).

WNI lain mengungkapkan kekecewaannya usai wawancara permohonan visa dengan pihak berwenang Jerman.

“Saya jujur baru pertama kali diinterview di VFS Global ini ketika bahwa kita punya paspor itu ditolak karena tidak ada lembar tanda tangannya sungguh mengecewakan ya,” ucap dia.

Indonesia memiliki desain paspor baru yang tertuang dalam Permenkumham No.M HH-OLGR.01.03.01 Tahun 2019. Dalam desain paspor ini, tak ada lagi kolom tanda tangan pemegang

Menanggapi penolakan paspor RI dari Jerman, Kabag Humas Kementerian Hukum dan HAM Indonesia, Tubagus Erif Faturahman, mengatakan Ditjen Imigrasi akan mengeluarkan edaran untuk paspor baru.

“Nanti Dirjen Imigrasi mau bikin surat pemberitahuan ke Kanim [Kantor Imigrasi] yang isinya ada semacam kolom deklarasi di paspor itu yang memungkinkan ada penandatangan di paspor,” ujar Tubagus.

Ia tak mengetahui alasan Jerman mengeluarkan peraturan demikian. Menurutnya, Jerman juga tak memberikan penjelasan apapun soal penolakan paspor baru itu.

Sementara itu, Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, mengatakan pihaknya tengah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri RI dan Kedutaan Besar Jerman guna membahas masalah tersebut.

Achmad juga meminta maaf usai ramai pembicaraan penolakan paspor oleh Jerman.

“Ditjen Imigrasi menyampaikan permohonan maaf atas permasalahan ini yang berdampak secara langsung kepada masyarakat yang sedang mengajukan visa Jerman atau visanya sudah terbit, tapi tidak bisa berangkat ke Jerman,” ujar dia dalam pernyataan resmi.(*)

Sumber: cnnindonesia.com

Print Friendly, PDF & Email

BACA JUGA

Imigrasi Atur Masa Berlaku Paspor 10 Tahun untuk WNI Usia 17 Tahun ke Atas

Debi Ainan

Indonesia Akan Pulangkan 200 Buruh Migran dari Malaysia

Lamkaruna