PROBATAM.CO, Jakarta — Migrant Care mengungkapkan banyak warga Indonesia (WNI) juga tertipu perekrutan pekerjaan perusahaan bodong di sejumlah negara Asia Tenggara selain Kamboja.
Lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang fokus pada isu buruh migran itu mengatakan praktik penipuan serupa juga banyak bersarang di Filipina dan Thailand.
“Migrant Care telah menerima pengaduan dari PMI korban investasi bodong di Kamboja, Filipina dan Thailand,” demikian pernyataan resmi Migran Care, Senin (1/8).
Meski begitu, Migrant Care tak menjabarkan detail berapa WNI yang diduga tertipu skema perekrutan serupa. Namun, organisasi itu mengatakan terdapat 6 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kamboja diduga korban penipuan telah melaporkan ke pihaknya.
Migrant Care memaparkan para korban berasal dari berbagai daerah di seluruh Indonesia, antara lain dari Medan, Sumatera Utara; Jakarta, Depok, Idragiri Hulu, Riau, dan Jember.
Migrant Care mengatakan para WNI direkrut para calo di Indonesia sebagian besar melalui media sosial Facebook.
Dari agen yang berada di Kamboja, mereka dijanjikan bekerja sebagai operator, marketing, hingga customer service dengan perkiraan gaji US$1000 hingga US$1500 (Rp14,8 juta sampai Rp22 juta) tanpa ada kontrak kerja.
Namun, realitanya tidak demikian. Mereka hanya mengantongi gaji US$500 atau sekitar Rp7,4 juta. Para WNI juga bekerja dengan jam kerja yang lebih panjang yakni 16 jam, bahkan ada yang sampai 17 jam.
Para WNI itu akhirnya terjebak perekrutan perusahaan bodong tersebut. Jika ingin mengundurkan diri, para WNI korban penipuan ini harus membayar denda sekitar US$2.000 hingga US$11 ribu atau sekitar Rp26,8 juta.
Laporan Migrant Care ini muncul ketika geger 62 WNI korban penipuan penempatan kerja disekap di Kamboja.
Kementerian Luar Negeri mengumumkan seluruh 62 WNI itu sudah diselamatkan dari penyekapan di Kamboja selama akhir pekan lalu.
Puluhan WNI itu terdiri dari 55 yang diselamatkan kepolisian Kamboja bersama KBRI Phnom Penh pada Sabtu (30/7), dan tambahan tujuh di hari selanjutnya.
“Tambahan jumlah WNI tersebut berdasarkan pendalaman lebih lanjut dari pihak Kepolisian Kamboja,” demikian pernyataan resmi Kemlu.
Sementara itu, dalam jumpa pers beberapa hari lalu, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemlu RI, Judha Nugraha, mengatakan kasus penipuan di perusahaan investasi palsu kian marak terjadi menyusul semakin banyak tawaran pekerjaan di Kamboja yang berseliweran di media sosial.
Pada 2021, kata Judha, KBRI Pnom Penh berhasil menangani dan memulangkan 119 WNI korban penipuan penempatan kerja serupa, di mana ratusan orang itu dipaksa bekerja untuk melakukan penipuan.
“Pada 2022, kasus serupa justru semakin meningkat di mana hingga Juli 2022, tercatat 291 WNI menjadi korban. 133 di antaranya sudah berhasil dipulangkan,” kata Judha.(*)
Sumber: cnnindonesia.com