PROBATAM.CO, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan.
Sidang putusan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 akan digelar mulai pukul 10.00 WIB. Persidangan digelar secara daring dan dapat disaksikan masyarakat melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Gugatan terhadap aturan penggunaan ganja medis dilayangkan oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, dan Naflah Murhayanti. Mereka adalah ibu dari penderita celebral palsy.
Dwi dkk meminta MK untuk mengubah Pasal 6 ayat (1) UU Narkotika agar memperbolehkan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan medis.
Mereka juga meminta Mahkamah untuk menyatakan Pasal 8 ayat (1) Inkonstitusional. Pasal itu berisi larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan.
Sebelumnya, penggunaan ganja medis untuk kesehatan menjadi perhatian publik karena aksi unjuk rasa yang dilakukan pra pemohon. Mereka membentangkan poster meminta pertolongan agar ganja medis diperbolehkan untuk kepentingan kesehatan.
Setelah aksi itu viral, publik mulai memperbincangkan penggunaan ganja medis. Wakil Presiden sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin pun meminta MUI membuat fatwa tentang hal itu.
“Masalah [ganja untuk] kesehatan itu, saya kira MUI harus segera buat fatwanya, fatwa baru,” ucap Ma’ruf di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (28/6).(*)
Sumber: cnnindonesia.com