PROBATAM.CO, Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap sejumlah temuan baru mengenai kasus dugaan penyelewengan dana donasi yang dilakukan oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT). Temuan itu terungkap setelah Bareskrim memeriksa eks Presiden ACT Ahyudin dan Manajer PT Lion Mentari.
Pada Kamis (14/7/2022) kemarin, Bareskrim memeriksa Ahyudin. Ahyudin tiba pukul 13.25 WIB. Dia tampak didampingi tim kuasa hukumnya.
Ahyudin terlihat menggunakan kemeja berwarna hitam dan jas berwarna hitam. Sebelum masuk ke ruang penyidikan, Ahyudin belum mengetahui secara detail terkait agenda pemeriksaan.
“Sebagai saksi. Belum (tersangka). Tidak diberi tahu oleh penyidik, udah… nanti pas pulang diberi tahu ya,” kata Ahyudin.
Bareskrim juga memeriksa Manajer Asuransi PT Lion Mentari Ganjar Rahayu. Ganjar disebut datang pukul 15.00 WIB.
Ganjar diperiksa terkait aliran dana kepada ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT-610 dari Boeing lewat ACT. Selain Ganjar, Bareskrim turut memeriksa Novariadi Imam Akbari selaku selaku Dewan Pembina ACT.
“Hari ini kita lakukan pemeriksaan terhadap saudara Ganjar Rahayu (Manajer PT Lion Mentari),” ucap Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji saat dikonfirmasi, Kamis (14/7).
Usai pemeriksaan itu, Bareskrim mengungkap sejumlah temuan sebagai berikut:
1. Penggunaan Dana Ahli Waris JT-610 Diduga Tak Sesuai Peruntukan
Saat memeriksa Manajer Asuransi PT Lion Mentari, Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penyidik mendalami adanya dugaan terkait penyelewengan dana donasi kepada ahli waris kecelakaan Lion JT-610.
“Pertama tentang masalah Lion, ada dugaan terkait dengan penggunaan Lion tidak sesuai dengan peruntukannya. Kedua, masalah penggunaan uang donasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya yaitu terkait dengan informasi dari PPATK,” ucap Whisnu.
2. ACT Diduga Bikin Perusahaan Baru Fiktif
Whisnu menjelaskan penyidik turut mendalami adanya dugaan ACT menggunakan sejumlah perusahaan baru terkait penyelewengan dana tersebut. Perusahaan itu menurut Whisnu merupakan perusahaan fiktif yang digagas ACT.
“Ketiga adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT, ini didalami. Jadi seolah-olah perusahaan itu bergerak di bawah ACT tapi sama saja bahwa yang menjadi dia-dia sendiri. Ada perusahaan A, perusahaan B, perusahaan C, ya dia-dia juga yang buat,” ungkap Whisnu.
Whisnu menyebut perusahaan cangkang bentukan ACT itu berupa lembaga-lembaga amal. Di perusahaan tersebut ACT diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Ada beberapa perusahaan cabang. Seperti itulah (lembaga amal). Yes (dugaan TPPU),” kata Whisnu.
3. Bareskrim Belum Tetapkan Tersangka
Ahyudin sendiri sudah diperiksa Bareskrim Polri sebanyak 5 kali terkait kasus penyelewengan dana donasi, sedangkan Presiden ACT Ibnu Khajar sudah 4 kali. Lalu, apa alasan Bareskrim hingga kini belum menetapkan satupun tersangka di kasus ACT?
Dirtipideksus Brigjen Whisnu Hermawan mengungkap alasan pihaknya belum menetapkan tersangka terkait kasus tersebut. Whisnu menyebut pihaknya masih membutuhkan 2 alat bukti yang sah guna mengungkap adanya dugaan penyelewengan dana di ACT.
“Untuk menetapkan tersangka dibutuhkan 2 alat bukti yang sah, kita masih mendalami,” ujar Whisnu kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).
Whisnu mengungkapkan tidak ada kendala dalam mengumpulkan sejumlah alat bukti dalam perkara tersebut. Dia menjelaskan hingga saat ini pihaknya masih berupaya mengumpulkan sejumlah alat bukti guna mengungkap peran dari terduga pelaku.
“Nggak ada kesulitan tinggal waktunya. Belum masih kumpulkan barang bukti, ada kita lagi kumpulkan alat-alat buktinya supaya bisa untuk bisa mengungkap peran dari para pelaku ini,” tegas Whisnu.(*)
Sumber: detik.com