PROBATAM.CO, Jakarta — Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar rampung menjalani pemeriksaan untuk keempat kalinya di Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (13/7) malam.
Pemeriksan panjang itu berlangsung sejak siang hingga sekitar pukul 23.16 WIB dan 23.22 WIB malam. Keduanya pun masih akan menjalani proses pemeriksaan untuk kali kelima pada Kamis (14/7).
“Jadwal pemeriksaan Kamis 14 Juli 2022, Ahyudin pukul 13.00 WIB, Ibnu Khajar pukul 14.00 WIB,” kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi kepada wartawan, Rabu (13/7).
Sejauh ini penyidik sudah memeriksa para petinggi ACT itu dalam empat hari berturut-rurut. Pemeriksaan dimulai pada Jumat (8/7) lalu dan dilanjut tiga hari terakhir pekan ini.
Usai pemeriksaan hari ini, Ahyudin mengklaim dicecar polisi terkait dengan laporan keuangan lembaga filantropi tersebut. Meski demikian, ia yakin tak ada penyelewengan dana yang dilakukan pihaknya.
Ahyudin merujuk pada hasil audit keuangan yang dilakukan oleh akuntan publik sejak 2005 hingga 2020 yang selalu memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
“Artinya kalau diaudit kemudian predikatnya WTP, mana mungkin kantor akuntan audit mau keluarkan hasil predikat WTP kalau ada penyimpangan,” jelas dia.
Menurutnya hasil pemeriksaan tersebut merupakan dasar bahwa pengelolaan keuangan ACT telah dilakukan dengan baik. Dia pun menyatakan siap untuk diperiksa secara maraton lagi besok.
Sementara itu, Ibnu Khajar yang ditemui wartawan usai pemeriksaan enggan berkomentar dan bungkam atas proses hukum yang berjalan di Bareskrim.
Dia berjalan menuju keluar kompleks Mabes Polri usai rampung diperiksa di Bareskrim. Ibnu pun tidak menjawab satupun pertanyaan wartawan terkait pemeriksaan yang berlangsung hingga malam itu.
“Saya istirahat dulu ya, saya lelah,” ucap Ibnu sembari meninggalkan wartawan.
Kuasa hukum Ibnu, Wida juga enggan menjelaskan hasil pemeriksaan kliennya itu hari ini. Dia tak berkomentar terkait koper besar berwarna abu-abu yang dibawa pihak Ibnu Khajar selama pemeriksaan.
“Ada saatnya kami dari kuasa hukum pasti akan kasih keterangan, cuma mohon izin untuk tidak hari ini,” ucap Wida.
Adapun kasus yang ditangani Bareskrim berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018.
Dari penyelidikan kepolisian, ACT sebagai lembaga filantropi ditunjuk oleh Boeing untuk mengelola dana sosial yang seharusnya dipergunakan bagi para keluarga korban.
Sebagai kompensasi tragedi kecelakaan, Boeing memberikan dua santunan, yakni uang tunai kepada para ahli waris masing-masing sebesar US$144.500 atau sebesar Rp2,06 miliar, dan bantuan non tunai dalam bentuk CSR. Semula, dana diperuntukkan untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban.(*)
Sumber: cnnindonesia.com