Plt Jubir KPK Ali Fikri. (Photo: detik.com)

Dewas Didesak Teruskan Dugaan Suap Lili ke Aparat Lain, Ini Respons KPK

PROBATAM.CO, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Dewas KPK meneruskan bukti ke aparat penegak hukum jika ada dugaan suap atau gratifikasi yang diterima Lili Pintauli Siregar. KPK menjelaskan soal wewenang dan tugas dari Dewas KPK.

“Perlu kami luruskan, ranah tugas Dewas sudah sangat jelas yaitu bukan masalah dugaan pidana yang dilakukan insan KPK, namun dugaan pelanggaran etik,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (13/7/2022).

Ali menjelaskan, sesuai dengan aturan yang berlaku, Dewas KPK bertugas menyelenggarakan sidang terkait dugaan pelanggaran kode etik. Dia menyebut, ketika terperiksa sudah mundur sebagai pimpinan KPK, terperiksa bukan lagi menjadi subjek di persidangan.

“Sesuai kewenangan UU KPK Pasal 37 B huruf ayat 1 huruf e Dewas KPK bertugas menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK,” jelas Ali.

“Ketika sudah mundur sebagai pimpinan KPK maka terperiksa bukan lagi menjadi subjek persidangan dimaksud,” sambungnya.

Atas dasar aturan tersebut juga, persidangan dapat dilakukan jika terperiksa masih berstatus sebagai pegawai ataupun pimpinan KPK. “Dugaan perbuatan dilakukan pasti pada saat terperiksa sebagai bagian dari KPK,” ucap Ali.

“Namun sesuai ketentuan pasal dimaksud sangat jelas bahwa ketika dilakukan persidangan terperiksa haruslah masih berstatus sebagai insan KPK. Baik itu pegawai, pimpinan, ataupun dewas itu sendiri,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ali berharap Dewas KPK tidak melanggar aturan hukum jika tetap melanjutkan sidang etik meskipun terperiksa sudah bukan sebagai pegawai ataupun pimpinan KPK. Dia meminta untuk tidak ada pihak-pihak yang salah memahami tugas Dewas KPK.

“Kami berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang salah memahami tugas Dewas yang secara normatif sesungguhnya sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang,” sebut Ali.

“Jangan sampai justru penegakan etik oleh Dewas menabrak norma hukum jika tetap melanjutkan sidang etik padahal yang bersangkutan tidak memenuhi unsur subjek persidangan karena sudah bukan lagi berstatus insan komisi,” tambahnya.

Desakan kepada Dewas KPK

Sebelumnya, ICW angkat bicara terkait gugurnya sidang etik Lili Pintauli Siregar. ICW meminta Dewas KPK menyerahkan dugaan pelanggaran etik Lili ke penegak hukum jika ada unsur dugaan penerimaan suap.

“Dewan Pengawas harus meneruskan bukti-bukti awal yang telah dimiliki kepada aparat penegak hukum jika ada dugaan kuat adanya gratifikasi yang dianggap suap,” ucap peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Kurnia menilai seharusnya Dewas KPK tetap melangsungkan sidang etik Lili. Sebab, kasus itu terjadi saat Lili masih menjadi pimpinan KPK, meski saat ini dia sudah bukan lagi bagian dari KPK.

“Dewan Pengawas seharusnya tetap melanjutkan proses sidang pelanggaran etik. Sebab, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lili terjadi saat dirinya menjabat sebagai pimpinan KPK,” ujarnya.

Selain itu, ICW menganggap Lili tidak memiliki iktikad baik untuk menghormati persidangan lantaran lebih memilih hadir di kegiatan ACWG G20 Bali saat sidang etiknya digelar. ICW menuding ada campur tangan Ketua KPK Firli Bahuri dalam hal tersebut.

“Lili tidak kooperatif dan tidak memiliki itikad baik untuk menghormati proses persidangan etik. Sebagaimana diketahui, Lili mangkir dari sidang pertama pada 5 Juli 2022 dengan alasan mengikuti agenda G20 di Bali. Padahal agenda tersebut itu dapat dihadiri oleh pimpinan KPK yang lain,” katanya.

“Pembiaran mangkirnya Lili tidak terlepas dari sikap Firli yang juga tidak menghormati sidang etik. Sebab, segala penugasan di KPK didasari pada arahan Ketua KPK,” lanjutnya.

ICW pun meminta Dewas KPK membatalkan penetapan sidang kemarin yang menyatakan kasus itu gugur. Dia berharap Dewas KPK melanjutkan sidang etik.

“ICW mendesak agar Dewan Pengawas membatalkan penetapan dan melanjutkan proses sidang etik terhadap Lili Pintauli Siregar,” kata Kurnia.(*)

Sumber: detik.com

BACA JUGA

31 Anggota Polri Diperiksa Pelanggaran Etik Tragedi Kanjuruhan

Indra Helmi

DPR Gelar Wawancara Capim KPK Pengganti Lili Pintauli Siregar Hari Ini

Debi Ainan

Lili Pintauli Hadir Sidang Etik, Dewas KPK Musyarawah Sebelum Jatuhkan Vonis

Debi Ainan

Lili Pintauli Diisukan Mundur, Ketua KPK dan Dewas Ngaku Belum Tahu

Indra Helmi

Sidang Etik Lili Pintauli soal MotoGP Mandalika Digelar 5 Juli 2022

Lamkaruna

Dewas KPK Cecar Ajudan Lili Pintauli soal MotoGP Mandalika

Debi Ainan