PROBATAM.CO, Jakarta – Wakil Ketua KPK Lili Pintauli memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Lili akan menjalani sidang etik berkaitan fasilitas menonton MotoGP di Mandalika, Lombok.
Dari pantauan, Lili tiba pukul 10.09 WIB di di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022). Lili datang bersama seorang ajudannya sambil membawa map.
Lili masuk ke Gedung ACLC KPK melalui pintu samping, bukan pintu utama. Kehadiran Lili juga dikonfirmasi oleh anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.
“Ya Ibu LPS (Lili Pintauli Siregar) hadir,” ujar Haris saat dikonfirmasi.
Haris mengatakan sidang sudah dibuka tapi digelar tertutup. Namun, saat ini sidang diskors dan akan dibuka pukul 12.00 WIB secara terbuka.
“Sidang sudah dibuka tapi ditutup lagi karena diskors sampai jam 12.00 WIB. Majelis etik bermusyawarah dulu sampai jam 12.00 WIB. Sidang jam 12.00 akan dibuka untuk umum,” kata Haris.
Sebelumnya, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan hari ini adalah jadwal sidang etik Lili. Sidang etik digelar pukul 10.00 WIB.
Sidang hari ini merupakan hasil penjadwalan ulang pada sidang pertama yang digelar Selasa (5/7). Saat itu Lili Pintauli Siregar lebih memilih untuk menjadi pembicara di acara Anti-Corruption Watch Group (ACWG) G20 di Bali.
Dugaan Lili Terima Fasilitas Nonton MotoGP
Diketahui, Lili sudah kesekian kalinya dilaporkan ke Dewas KPK. Terbaru, Lili diduga menerima fasilitas serta akomodasi menonton gelaran MotoGP Mandalika pada Maret 2022.
Dalam laporan itu, Lili Pintauli diduga menerima tiket penginapan dan tiket MotoGP Mandalika. Dewas KPK telah meminta konfirmasi pihak BUMN, yakni PT Pertamina, untuk membawa dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara ini.
Dokumen itu antara lain tiket MotoGP pada Grandstand Premium Zone A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort. Lili sebelumnya juga pernah dijatuhi sanksi etik pemotongan gaji terkait penyalahgunaan pengaruh dan hubungannya dengan pihak berperkara di KPK, yakni Walkot Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.(*)
Sumber: detik.com