Foto: Yayasan ACT (Photo: detik.com)

Kian Bertambah Rekening ACT Dibekukan hingga Ratusan

PROBATAM.CO, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus membekukan beberapa rekening milik Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Jumlah rekeningnya bahkan sampai ratusan.

Seperti diketahui, PPATK menghentikan sementara transaksi keuangan di 60 rekening atas nama Yayasan ACT. Rekening itu terdapat di 33 penyedia jasa keuangan.

“Per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan sudah kami hentikan,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers, Rabu (6/7/2022).

Dia mengatakan penghentian itu tidak ditujukan untuk menghentikan publik berbagi. Dia mengatakan publik boleh saja berbagi untuk sesama.

“Hanya pesannya ada risiko apabila publik tidak paham kalau entitas tadi merupakan entitas kredibel atau tidak. Atau publik tidak paham pengurus-pengurusnya, atau publik tidak paham ke mana dana tersebut kemudian dikelola para pengurusnya,” ucapnya.

ACT Bicara Nasib Penyaluran Dana

ACT merespons terkait langkah PPATK menghentikan sementara transaksi keuangan di 60 rekening atas nama yayasan tersebut. ACT bakal mengecek terlebih dahulu ke tim keuangan.

“Kami belum cek kepada tim keuangan kami, rekening mana saja yang diblokir pasca-pengumuman tadi siang. Rekening mana saja dan berapa banyak yang sudah diblokir,” kata Presiden ACT Ibnu Khajar dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (6/7).

Ibnu menjelaskan, pihaknya bakal berfokus menyalurkan dana yang bisa dicairkan. Ibnu menegaskan tidak ingin amanah dari masyarakat tidak disampaikan.

Selain itu, Ibnu membuka kemungkinan untuk mengirim surat ke PPATK. ACT ingin beraudiensi dengan PPATK.

“Bisa jadi mungkin kami juga akan berkirim surat ke PPATK. Kami ingin audiensi karena kemarin alhamdulillah Kemensos suasananya enak. Semoga nanti dengan PPATK juga kami bisa pengin berkirim surat lah ke sana,” imbuh Ibnu.

Namun, PPATK menegaskan tak bisa memenuhi keinginan ACT. Menurutnya, mediasi itu tak bisa dilakukan.

“Nggak bisa,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, Kamis (7/7).

Ivan menyebut dalam tugas dan fungsi PPATK tidak ada mekanisme audiensi. Menurut Ivan pihaknya tak memiliki kewajiban apapun untuk menyampaikan temuan-temuan tersebut kepada pihak terperiksa.

“Nggak ada mekanisme ini dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kami. Penjelasan langsung hanya bisa diberikan kepada penyidik/aparat penegak hukum,” ucapnya.

Bekukan Rekening ACT Lagi

Terbaru, ACT melakukan penghentian sementara transaksi di 141 CIF pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh ACT. Jumlah itu tersebar di 41 penyedia jasa keuangan (PJK).

“Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara transaksi di 141 CIF pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh ACT,” kata Ivan Yustiavandana, dalam keterangan persnya, Kamis (7/7/2022).

Menurut PPATK, penghimpunan dan penyaluran bantuan harus dikelola dan dilakukan secara akuntabel serta dengan memitigasi segala risiko baik dalam penghimpunan maupun penyaluran dana kemanusiaan.

“Berdasarkan data transaksi dari dan ke Indonesia periode 2014 s.d. Juli 2022 yang terkait ACT, diketahui terdapat dana masuk yang bersumber dari luar negeri sebesar total Rp 64.946.453.924,- dan dana keluar dari Indonesia sebesar total Rp 52.947.467.313,” beber Ivan Yustiavandana.

PPATK menyatakan berkomitmen untuk bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait termasuk Aparat Penegak Hukum (Apgakum) dan Kementerian Sosial selaku Pembina Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dalam menyikapi permasalahan yang menarik perhatian masyarakat ini.

Ivan juga mengimbau kepada masyarakat agar masyarakat dalam hal ini para penyumbang, lebih berhati-hati karena sangat mungkin sumbangan yang disampaikan dapat disalahgunakan oleh oknum untuk tujuan yang tidak baik.

“Beberapa modus lain yang pernah ditemukan oleh PPATK diantaranya penghimpunan sumbangan melalui kotak amal yang terletak di kasir toko perbelanjaan, yang identitasnya kurang jelas dan belum dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya,” beber Ivan.(*)

Sumber: detik.com

BACA JUGA

BNPT Curigai Aliran Dana ACT ke Luar Negeri, Turki Hingga India

Lamkaruna

Eks Presiden ACT Kembali Diperiksa soal Penyelewengan Donasi

Debi Ainan

Temuan Terbaru Bareskrim soal Dugaan Penyelewengan Dana ACT

Debi Ainan

Dicecar Empat Hari Berturut-turut, Petinggi ACT Diperiksa Lagi Kamis

Lamkaruna

ACT Pertanyakan Izin Dicabut, Kemensos Tegaskan Ada Pelanggaran

Indra Helmi

Sah! Kemensos Cabut Izin Aktivitas Pengumpulan Uang dan Barang ACT

Debi Ainan