PROBATAM.CO, Jakarta – Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) kaget atas keputusan Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin pengumpulan uang dan barang (PUB). Kemensos menilai ada pelanggaran, sehingga direkomendasikan untuk pencabutan izin PUB.
“Jadi itu kan klarifikasi itu sudah dari.. pihak ACT sendiri yang menyampaikan, dia menggunakan operasional rata-rata 13,7 persen, ditandatangani semua pihak di situ. Jadi kalau belum dipanggil, belum diklarifikasi, itu kan kewenangan dari tim menilai sudah memenuhi unsur pelanggaran atau tidak,” ujar Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kemensos, Raden Rasman, kepada detikcom, Kamis (7/7/2022).
“Ketika tim memutuskan ‘oh ini sudah melanggar’, tentu tim merekomendasikan ke Mensos untuk mengeluarkan pencabutan. Jadi pencabutan itu untuk SK PUB,” imbuhnya.
Rasman juga merespons soal permintaan ACT untuk pembatalan pencabutan izin PUB. Dia menilai pencabutan izin PUB untuk memastikan seluruh penggunaan donasi sesuai ketentuan pemerintah atau tidak.
“Waktu itu Kemensos sudah menyampaikan bahwa sesuai aturan itu sebesar-besarnya 10 persen. Tentunya di sini adalah pelanggaran. Berdasarkan itu tim Kemensos sudah melakukan penelitian, penelaahan dan merekomendasikan untuk pencabutan. Pencabutan ini agar pengumpulan uang dan barang ini dihentikan sampai ada audit,” tuturnya.
“Apabila mereka minta pencabutan tentunya ini kan dana ini akan terus mengalir, terus masuk, itu akan sulit nanti diauditnya. Ini kan harus ada pembuktian oleh audit, apakah betul dana itu yang diakui, kan rata-rata 13,7 persen. Apakah betul setelah audit itu, mungkin bisa lebih atau bisa kurang,”
Lantas apakah izin PUB bisa diusulkan kembali oleh ACT? Rasman mengatakan harus ada syarat-syarat yang perlu dibenahi.
“Ini kan partisipasi masyarakat dan bila memenuhi persyaratan dan mekanisme sesuai peraturan perundangan, bisa. Jadi persyaratan itu kan banyak, dia harus punya izin daftar, dia sudah mematuhi ketentuan-ketentuan, dia melanturkan dokumen perizinan, termasuk di situ dia tidak terlibat terorisme dan ini.. dia tidak apa, tidak mengganggu ketentraman dan keamanan masyarakat,” ujarnya.
Persyaratan itu, lanjut Rasman, tidak hanya berlaku bagi ACT. Melainkan untuk seluruh lembaga pengumpulan donasi.
“Tapi kalau nggak memenuhi syarat tentu nggak bisa diproses izinnya. Jadi ada persyaratan dan mekanisme yang harus dipenuhi dan bukan berlaku hanya untuk ACT, untuk siapapun itu persyaratan dan mekanismnye seperti itu,” kata Rasman.(*)
Sumber: detik.com