Logo ACT (Photo: detik.com)

Sah! Kemensos Cabut Izin Aktivitas Pengumpulan Uang dan Barang ACT

PROBATAM.CO, Surabaya – Kementerian Sosial (Kemensos) RI akhirnya mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun 2022. Kemensos menduga adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan ACT.

Berdasarkan keterangan dari Humas Kemensos RI, pencabutan izin itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, Selasa (5/7).

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam keterangan tertulis yang diterima detikNews, Rabu (6/7/2022).

Sementara itu, Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT pada hari Selasa (5/7) kemarin. Yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan. Pertemuan itu guna memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.

Sebelumnya, ACT sendiri mengakui bahwa mengambil 13,5% dari donasi untuk menggaji pegawai. Hal itu dijelaskan oleh Presiden ACT Ibnu Khajar.

“Kami sampaikan bahwa kami rata-rata operasional untuk gaji karyawan atau pegawai di ACT dari 2017-2021 rata-rata yang kami ambil 13,7 persen. Kepatutannya gimana? Seberapa banyak kepatutan untuk lembaga mengambil untuk dana operasional?” ujar Ibnu dalam konferensi pers, Senin (4/7).

“Kalau teman mempelajari, dalam konteks lembaga zakat, karena dana yang dihimpun adalah dana zakat. Secara syariat dibolehkan diambil secara syariat 1/8 atau 12,5 persen. Sebenarnya patokan ini yang dijadikan sebagai patokan kami, karena secara umum tidak ada patokan khusus sebenarnya berapa yang boleh diambil untuk operasional lembaga,” sambung dia.(*)

Sumber: detik.com

BACA JUGA

BNPT Curigai Aliran Dana ACT ke Luar Negeri, Turki Hingga India

Lamkaruna

Eks Presiden ACT Kembali Diperiksa soal Penyelewengan Donasi

Debi Ainan

Temuan Terbaru Bareskrim soal Dugaan Penyelewengan Dana ACT

Debi Ainan

Dicecar Empat Hari Berturut-turut, Petinggi ACT Diperiksa Lagi Kamis

Lamkaruna

Kian Bertambah Rekening ACT Dibekukan hingga Ratusan

Indra Helmi

ACT Pertanyakan Izin Dicabut, Kemensos Tegaskan Ada Pelanggaran

Indra Helmi