Soroti RUU KIA Atur Cuti Lahiran 6 Bulan, Iwapi Khawatir Picu Diskriminasi. (Photo: detik.com)

Soroti RUU KIA Atur Cuti Lahiran 6 Bulan, Iwapi Khawatir Picu Diskriminasi

PROBATAM.CO, Jakarta – Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi) turut menyoroti aturan dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) soal aturan cuti melahirkan selama 6 bulan. Iwapi khawatir jika aturan cuti melahirkan selama 6 bulan itu disahkan, akan timbul anggapan bahwa kehamilan dianggap sebagai beban organisasi atau perusahaan.

“Sebab, tidak semua perusahaan mampu menjalankan kebijakan ini. Hal ini bisa mendorong sikap diskriminatif dalam perekrutan dan promosi perempuan di tempat kerja,” kata Wakil Ketua Umum DPP Iwapi, Rinawati Prihatiningsi, dalam keterangannya, Senin (27/6/2022).

Rina sebetulnya tak menampik niat baik di balik pengaturan soal cuti melahirkan sebagaimana tertuang dalam RUU KIA. Namun, dia cenderung khawatir aturan tersebut memunculkan keputusan diskriminatif bagi perempuan.

“Lalu dampaknya pengusaha akan cenderung merekrut perempuan berdasarkan usia dan status perkawinannya, tidak merekrut perempuan yang memiliki atau berencana untuk memiliki anak dalam waktu dekat, karena khawatir peran reproduksi mereka dapat mempengaruhi biaya dan kinerja perusahaan,” papar Rina.

Rina menuturkan Iwapi pada dasarnya mendukung pembentukan RUU KIA. Dukungan dari Iwapi, sebut dia, bakal mengalir selama bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan kesehatan ibu dan anak.

Karena itu, Rina meminta DPR RI dan pemerintah melakukan kajian lebih mendalam terkait aturan cuti melahirkan selama 6 bulan itu, termasuk soal jaminan sosialnya.

Bahkan, Rina menganggap tidak hanya tentang cuti kehamilan yang perlu diatur dalam RUU KIA. Agar tak memunculkan anggapan diskriminatif, Rina menilai RUU KIA perlu juga mengatur soal cuti ayah.

“RUU KIA seharusnya tidak hanya mengatur cuti hamil, namun juga cuti ayah, cuti orang tua dan keluarga, dan memuat klausul anti-diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, kehamilan, atau tanggung jawab keluarga dalam aspek pekerjaan apapun,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, DPR akan menggelar rapat paripurna terkait pengesahan RUU KIA pekan ini. RUU KIA ini diputuskan sebagai RUU inisiatif DPR.

Ketua DPR RI Puan Maharani berharap pembahasan RUU KIA berjalan lancar. Puan juga berharap RUU KIA menjadi payung hukum dalam menjamin kesejahteraan ibu dan anak.

“Kita berharap proses dan mekanisme pembahasan RUU KIA berjalan dengan lancar sehingga Indonesia bisa segera memiliki pedoman maupun payung hukum yang lebih rigid dalam menjamin kesejahteraan ibu dan anak,” kata Puan dalam keterangan tertulis, Jumat (24/6).(*)

Sumber: detik.com

BACA JUGA

DPR Terima 81 Usulan RUU Masuk Prolegnas 2023, Termasuk Sisdiknas

Debi Ainan

RUU KIA Atur Cuti Hamil Akan Disahkan Jadi Inisiatif DPR Hari Ini

Lamkaruna

RUU KIA Cuti Melahirkan 6 Bulan Disahkan Jadi Inisiatif DPR 30 Juni

Lamkaruna

RUU KIA Ajukan Cuti Ayah 40 Hari, Apa Sih Manfaatnya?

Debi Ainan

Cuti Melahirkan di RI Mau Jadi 6 Bulan, Negara Ini Bisa Lebih dari Setahun

Indra Helmi

RUU KIA: Suami Berhak Cuti Dampingi Istri Melahirkan Maksimal 40 Hari

Lamkaruna