PROBATAM.CO, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyatakan pihaknya akan melakukan kajian dengan mendengarkan pendapat para dokter dan farmakolog terkait legalisasi ganja untuk kepentingan medis.
Langkah itu ditempuh karena Komisi III DPR memang menerima aspirasi dari kalangan masyarakat tertentu untuk legalisasi ganja guna pengobatan atau perawatan atas penyakit tertentu.
“Kami tentu akan mengkajinya secara hati-hati dan mendengarkan pendapat para ahli kesehatan, baik dokter maupun farmakolog,” ucap Arsul saat dihubungi, Senin (27/6).
Dia berkata, pihaknya tidak bisa buru-buru memutuskan menolak atau menyetujui dorongan legalisasi ganja untuk kepentingan medis tersebut.
Namun, Arsul menegaskan, Komisi III DPR tidak akan melakukan legalisasi ganja untuk penggunaan yang bertujuan mendapatkan kesenangan
“Tentu tidak bisa terburu-buru untuk menerima atau menolak begitu saja terkait kemungkinan legalisasi ganja untuk pengobatan. Namun, kami di Komisi III DPR secara tegas ingin menyampaikan bahwa kami tidak akan melegalisasi ganja untuk kesenangan cannabis for leisure sebagaimana yang ada di sejumlah negara,” kata Waketum PPP itu.
Sebelumnya, seorang ibu bernama Santi Warastuti asal Sleman, Yogyakarta, beserta anaknya Pika, yang mengidap kelainan otak, melakukan aksi damai di kawasan Bundaran HI, Jakarta saat Car Free Day (CFD), Minggu (26/6).
Santi membawa sebuah surat yang ditujukan kepada hakim MK agar segera memberikan putusan atas permohonan uji yang sudah dia ajukan atas UU Narkotika. Ia meminta agar ganja yang masuk golongan I UU Narkotika bisa digunakan untuk keperluan medis.
Dalam foto yang beredar, di kawasan Bundaran HI yang ramai itu, Santi terlihat memegang papan putih bertuliskan ‘Tolong Anakku Butuh Ganja Medis’
Santi mengaku sudah menanti selama hampir dua tahun agar Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonannya untuk melegalisasi ganja medis di Indonesia.
Anak Santi yang bernama Pika, menderita kelainan otak dan membutuhkan ganja untuk pengobatan.
Kepada CNNIndonesia.com, Santi bercerita sudah melayangkan permohonan uji materi UU Narkotika bersama dua ibu lainnya ke MK pada November 2020.
“Sudah hampir dua tahun, kita mengajukan gugatan pertama itu November 2020 sampai sekarang sudah 2022 belum ada kepastian. Dan untuk ganja medis ini bagi saya urgent karena Pika, anak saya itu masih belum bebas kejang,” kata Santi, Minggu (26/6).(*)
Sumber: cnnindonesia.com