PROBATAM.CO,Lingga – Tarif listrik pelanggan 3.500 VA keatas alami kenaikan per 1 Juli 2022. Terdapat 5 golongan pelanggan non subsidi yang mengalami kenaikan tarif. Adapun 5 golongan pelanggan yang mengalami kenaikan tarif listrik ialah R2 (3.500-5.500 VA), R3 (6.600 VA ke atas), P1 (6.600VA sampai 200kVA), P2 (200 kVA ke atas), dan P3. Hal ini disampaikan Kepala Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Dabo Singkep Boy Ilham Wahyudi.
‘’Sebenarnya ini bukan kenaikan namun lebih pada penyesuian tarif dasar listik untuk pelanggan-pelanggan yang mampu.’’ terang Boy Selasa (14/6/2022).
Ditambahkan Kepala Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Dabo Singkep ini, Pemerintah melalui Kementrian ESDM dan PLN tetap berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan golongan bersubsidi 450-900 VA, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.
Begitu pula pelanggan rumah tangga nonsubsidi di bawah 3.500 VA, serta pelanggan bisnis dan industri tidak mengalami kenaikan tarif pada periode ini dan tetap mendapat kompensasi.
‘’Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya.’’imbuh Boy Ilham Wahyudi (oni)