PROBATAM.CO, Jakarta – Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP telah menyepakati rancangan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024. Dalam Peraturan KPU (PKPU), ditetapkan skenario jika digelar dua putaran.
Keputusan itu diketuk palu dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/6). Rapat itu dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, menghadirkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, dan DKPP.
“Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024,” kata Doli Kurnia dilanjut ketuk palu.
Jadwal Putaran Pertama
Dalam PKPU yang telah disetujui Komisi II DPR, Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, berikut tahapan dan jadwal putaran pertama:
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024)
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (14 Oktober 2022-21 Juni 2023)
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu (29 Juli 2022-13 Desember 2022)
4. Penetapan peserta pemilu (14 Desember 2022)
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (14 Oktober 2022-9 Februari 2023)
6. Pencalonan anggota DPD (6 Desember 2022-25 November 2023)
7. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (24 April 2023-25 November 2023)
8. Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023-25 November 2023)
9. Masa kampanye pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024)
10. Masa tenang (11 Februari 2024-13 Februari 2024)
11. Pemungutan suara (14 Februari 2024)
12. Penghitungan suara (14 Februari 2024-15 Februari 2024)
13. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (15 Februari 2024-20 Maret 2024)
14. Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)
15. Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)
16. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024)
Putaran Kedua
Dalam PKPU juga telah ditetapkan skenario tahapan dan jadwal Pilpres 2024 jika dua putaran. Putaran kedua dimulai pada 22 Maret 2024 atau selang dua hari usai rekapitulasi hasil penghitungan suara putaran pertama.
Skenario putaran kedua diawali pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih yang berlangsung sekitar sebulan. Selang sebulan setelahnya, dilakukan masa kampanye pemilu yang dimulai pada 2 Juni 2024.
Selanjutnya, masa tenang berlangsung selama 3 hari yakni 23-25 Juni 2024. Kemudian dilakukan pemungutan suara putaran kedua pada esoknya, 26 Juni 2024.
Berikut tahapan dan jadwal Pilpres 2024 putaran kedua (jika ada):
1. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih (22 Maret 2024-25 April 2024)
2. Masa kampanye pemilu (2 Juni 2024-22 Juni 2024)
3. Masa tenang (23 Juni 2024-25 Juni 2024)
4. Pemungutan suara (26 Juni 2024)
5. Penghitungan suara (26 Juni 2024-27 Juni 2024)
6. Rekapitulasi hasil penghitungan suara (27 Juni 2024-20 Juli 2024)(*)
Sumber: detik.com