Gandeng Agen Perisai, BPJAMSOSTEK Optimis Tingkatkan Cakupan Peserta

Gandeng Agen Perisai, BPJAMSOSTEK Optimis Tingkatkan Cakupan Peserta

PROBATAM.CO, Batam – Sebagai bentuk upaya dalam meningkatkan cakupan peserta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Batam Nagoya melakukan kerjasama dengan Wadah / Kantor Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Nasional) di Kota Batam.

Kerjasama tersebut dituangkan dalam bentuk MoU yang ditandatangani oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya dengan beberapa Wadah/Kantor Perisai pada Rabu, 25 Mei 2022 di Alcoffee Working Space Batam.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Batam Nagoya, Sony Suharsono menjelaskan bahwa keagenan Perisai merupakan  perpanjangan tangan dari Pihak BPJS Ketenagakerjaan, dimana tugas agen Perisai diantaranya adalah melaksanakan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan, melaksanakan kegiatan akuisisi dan pembinaan peserta khususnya dari sector Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

“Melalui keagenan Perisai, kami optimis untuk memperluas cakupan kepesertaan, khususnya dari sector pekerja informal atau Bukan Penerima Upah” ungkap Sony.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa saat ini, terdapat lima kantor Perisai yang telah bekerjasama dengan BPJAMSOSTEK Batam Nagoya, dimana setiap kantor Perisai memiliki beberapa agen Perisai yang berperan dalam membantu tugas pihak BPJAMSOSTEK dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja.

“Nantinya setiap Wadah/Kantor Perisai akan diberikan target akuisisi peserta, apabila Kantor Perisai tersebut tidak memenuhi jumlah minimal dari jumlah target peserta yang diberikan selama tiga bulan berturut-turut, maka akan diberikan sanksi  terminate kerjasama” papar Sony.

Sony juga menjelaskan bahwa untuk dapat menjadi wadah atau kantor perisai BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain, merupakan organisasi berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, memiliki struktur organisasi atau susunan kepengurusan, dan  memiliki surat keterangan dari lurah atau kepada desa.

Sedangkan untuk dapat melakukan kegiatan sebagai Wadah/Kantor Perisai maka harus memenuhi ketentuan yaitu, memiliki minimal 5 (lima) orang agen perisai yang memenuhi syarat sebagai perisai, memiliki rekening tabungan atas nama Wadah pada bank mitra BPJS Ketenagakerjaan, setiap pengurus wadah wajib terdaftar sebagai peserta Program Penerima Upah (PU) dengan melampirkan salinan bukti pembayaran iuran terakhir, menyertakan surat pernyataan bahwa tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau sengketa dengan pihak lain dan memiliki tempat untuk memberikan layanan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Untuk manfaat yang didapat, secara singkat Sony menjelaskan bahwa para agen Perisai nantinya akan memperoleh penghasilan atau fee yang besarannya ditentukan dari jumlah peserta yang berhasil diakuisi oleh para agen, dimana untuk system perhitungannya sebesar Rp 15.000,- untuk setiap peserta yang berhasil diakuisisi dengan minimal peserta baru sebanyak 25 orang tenaga kerja setiap bulannya. Selain itu para agen perisai juga akan mendapatkan fee tambahan sebesar 15% dari total iuran yang didapat setiap bulannya.

“Dengan perhitungan manfaat yang diterima, diharapkan dapat mendorong dan memotivasi para setiap agen perisai untuk lebih produktif dalam mengakuisisi peserta” tutup Sony. (hai)

BACA JUGA

Kampanyekan Kerja Keras Bebas Cemas, Kali ini BPJamsostek Gandeng Radio

Probatam

PT PLN Batam Ikut Program Perlindungan Pekerja Rentan di BPJS Ketenagakerjaan

HDM Fayyadh

Miliki Potensi Luar Biasa, Menko Perekonomian Berikan Santunan Bagi Pekerja Umum

HDM Fayyadh

Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Per 25 Juli 2022

Indra Helmi

Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Per 14 Juli 2022

Indra Helmi

Tanpa Batas, BPJS Ketenagakerjaan Biayai Perawatan Prantino Selama 5,5 Tahun

HDM Fayyadh