PROBATAM.CO, Jakarta — Harta kekayaan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar bertambah hampir Rp500 juta dalam setahun terakhir atau di masa pengenaan sanksi pemotongan gaji 40 persen.
Berdasarkan laporan tertanggal 22 Februari 2022, Lili mempunyai harta senilai Rp2.227.000.000. Ada penambahan sebesar Rp489.060.000 dari laporan sebelumnya yakni pada 18 Februari 2021. Saat itu harta kekayaan Lili senilai Rp1.737.940.000.
Dilansir dari situs elhkpn.kpk.go.id, Lili melaporkan kepemilikan tiga bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Tangerang Selatan dan Deli Serdang dengan estimasi nilai Rp2.000.000.000.
Mantan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dua periode itu turut mencantumkan kepemilikan lima unit kendaraan dengan harga keseluruhan mencapai Rp727.000.000.
Rinciannya, Mobil Honda Brio tahun 2019 seharga Rp110.000.000; Motor Yamaha NMAX tahun 2015 Rp12.000.000; Motor Yamaha MT25 tahun 2020 Rp30.000.000; Mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar tahun 2020 Rp460.000.000; dan Motor BMW G 310 GS tahun 2019 Rp115.000.000.
Semua kendaraan tersebut merupakan hasil sendiri.
Lili juga mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp40.000.000; kas dan setara kas Rp200.000.000; harta lainnya Rp110.000.000; dan utang Rp850.000.000.
“Total harta kekayaan Rp2.227.000.000,” demikian dikutip dari situs elhkpn KPK, Senin (23/5).
Pada Senin, 30 Agustus 2021, Dewan Pengawas KPK menghukum Lili dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.
Lili dinilai terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.
Gaji pokok Wakil Ketua KPK sebesar Rp4.620.000. Dengan begitu, gaji pokok Lili selama satu bulan hanya dipotong Rp1.848.000. Jika dihitung selama 12 bulan, gaji pokok Lili secara total dipotong senilai Rp22.176.000.
Perihal gaji tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.(*)
Sumber: cnnindonesia.com