PROBATAM.CO – Sampai kapan PPKM diterapkan di Indonesia saat warga sudah boleh lepas masker di ruang terbuka. Satgas COVID-19 menyampaikan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan tetap diberlakukan hingga kasus COVID-19 terkendali.
Hal itu dijelaskan Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito.
PPKM bukan hanya kegiatan untuk membatasi mobilitas masyarakat.
Namun juga mempertahankan kondisi kasus yang sudah terkendali untuk tetap konsisten.
“PPKM adalah salah satu cerminan kesiapsiagaan Indonesia jika sewaktu-waktu kembali lagi terjadi kondisi kedaruratan,” ujarnya dalam konferensi pers yang diikuti secara daring di Jakarta, Rabu.
“Karena di dalam PPKM terdapat beberapa level dan pengaturannya pun beragam, mulai dari pembatasan ketat sampai dengan pelonggaran aktivitas masyarakat,” tambah dia.
Sebagai instrumen pengendalian COVID-19, ia menambahkan, Presiden Joko Widodo juga telah menyampaikan kebijakan PPKM akan terus dilakukan sampai COVID-19 dapat dikendalikan sepenuhnya.
“Hal ini bertujuan memastikan keselamatan untuk kita. Pemerintah akan memberikan informasi secara aktual jika nantinya akan ada perubahan implementasi kebijakan,” ucapnya.
Walau saat ini pemerintah gencar melakukan relaksasi, Wiku meminta masyarakat untuk tetap memegang prinsip kehati-hatian.
“Kami mohon masyarakat untuk dapat amanah menjalankan, tetap waspada, siaga dan adaptif dengan berbagai perubahan yang ada kedepannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pandemi COVID-19 banyak mengajarkan pembelajaran termasuk untuk melakukan pencegahan sedini mungkin agar kerugian akibat bencana atau kedaruratan dapat ditanggulangi semaksimal mungkin.
“Untuk itu di saat sama kita pun harus bersiap menghadapi ancaman kesehatan lainnya,” katanya.
Pada prinsipnya, Wiku menambahkan, untuk menyelamatkan banyak jiwa maka diperlukan investasi yang besar terhadap kesehatan dan sistem pendukung yang termasuk membudayakan perilaku bersih dan sehat di setiap sendi kehidupan.(*)
Sumber: suara.com