PROBATAM.CO, Jakarta — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperbarui ketentuan izin tinggal kunjungan warga negara asing (WNA) di Indonesia yang mulai berlaku 12 Mei 2022.
Dikutip dari akun Instagram @ditjen_imigrasi, Jumat (13/5), setidaknya terdapat empat ketentuan yang diatur.
Pertama, orang asing dengan visa 211 selama 60 hari dapat mengajukan perpanjangan izin tinggal kunjungan I untuk 60 hari dan dapat diperpanjang menjadi izin tinggal kunjungan 2 untuk 60 hari (Total 180 hari).
Kedua, izin tinggal kunjungan 1 dan 2 dilakukan perekaman biometrik di kantor Imigrasi. Ketiga, biaya permohonan izin tinggal kunjungan (60 hari) sebesar Rp2.000.000 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 9/PMK.02/2022.
Terakhir, pemberian izin tinggal kunjungan tidak boleh melebihi 180 hari.
“Visa on Arrival (30 hari) dapat diperpanjang satu kali untuk 30 hari dengan tarif Rp500.000,” sebagaimana dikutip dari akun Instagram @ditjen_imigrasi.
Kemenkumham memperluas cakupan kebijakan pemberian bebas visa kunjungan serta visa kunjungan saat kedatangan atau Visa on Arrival (VoA) khusus wisata bagi wisatawan asing dari 43 negara.
Sesuai aturan baru, orang asing bisa masuk ke Indonesia dengan melalui 19 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang telah ditetapkan antara lain
tujuh bandara, delapan pelabuhan, dan empat pos lintas batas yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subjek bebas visa kunjungan khusus wisata.
Adapun negara-negara yang dimaksud antara lain Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Belanda, Belgia, Brazil, dan Brunei Darussalam.(*)
Sumber: cnnindonesia.com