Ilustrasi. (Photo: detik.com)

Kemendagri Terbitkan SE Pembatasan Tamu Halalbihalal Lebaran

PROBATAM.CO, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat edaran (SE) terkait pembatasan jumlah tamu halalbihalal Lebaran 2022. Melalui SE tersebut, Kemendagri meminta seluruh pemerintah daerah membatasi jumlah tamu halalbihalal berdasarkan level PPKM masing-masing wilayah.

Pembatasan jumlah tamu halalbihalal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ tentang Pelaksanaan Halal bi Halal Pada Idul Fitri Tahun 1443 H/2022. Surat edaran tertanggal 22 April 2022 itu ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia.

“SE ini secara spesifik diterbitkan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, yang tentunya sejalan dengan pengaturan dalam Inmendagri PPKM,” kata Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangannya, Jumat (22/4/2022).

Safrizal memaparkan SE tersebut mengarahkan agar pembatasan jumlah tamu halalbihalal disesuaikan dengan kapasitas tempat. Untuk daerah PPKM level 3 misalnya, jumlah tamu halalbihalal maksimal 50% dari kapasitas tempat.

“Jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah 50% dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori (PPKM) level 3, 75% untuk daerah yang masuk kategori level 2, dan 100% untuk daerah yang masuk kategori level 1,” ucap Safrizal.

Selain pembatasan jumlah tamu, SE tersebut juga memberikan arah soal aturan penyediaan makanan dan minuman. Safrizal menuturkan makanan dan minuman dalam kegiatan halalbihalal dengan jumlah tamu lebih dari 100 orang disediakan secara prasmanan.

“Melalui SE ini, pemerintah daerah juga diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing, dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan, sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta selalu menjaga jarak,” kata Safrizal.

Pembatasan kegiatan halalbihalal ini diharapkan dapat memperkecil potensi penyebaran Covid-19. Karena itu, Kemendagri juga mengimbau pemerintah daerah untuk berkolaborasi dengan tokoh agama dan masyarakat dalam menindaklanjuti SE tersebut.

“Tak lupa untuk terus berkolaborasi dengan unsur Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat, sehingga penerapannya dapat berjalan optimal di lapangan,” pungkas Safrizal.(*)

Sumber: detik.com

BACA JUGA

Antisipasi Lonjakan Kasus dan Varian Baru Covid-19, Gubernur Ansar Segera Keluarkan Edaran Terbaru

Indra Helmi

Ini Skenario Pilpres 2024 Jika Digelar 2 Putaran

Indra Helmi