PROBATAM.CO, Jakarta — Beberapa orang dengan masalah penglihatan biasanya menggunakan obat tetes mata untuk pengobatan. Namun, apakah penggunaan obat tetes mata diperbolehkan saat berpuasa?
Menurut NU Online, puasa secara syariat adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkannya. Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh seperti mulut, telinga, dan hidung, dengan sengaja.
Sementara obat tetes mata boleh dipakai karena tidak membatalkan puasa, meskipun jika seandainya obat terasa sampai tenggorokan.
Menurut Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, meneteskan obat tetes mata dapat dianalogikan dengan menggunakan celak mata.
Terkadang, celak dapat dirasakan hingga tenggorokan, padahal tak ada penghubung antara lubang mata dan tenggorokan.
“Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan,” katanya.
Para peneliti di Inggris juga mendesak agar umat Muslim tetap menggunakan obat tetes mata selama berpuasa untuk menghindari masalah pada mata.
Mereka yang menderita glaukoma sebaiknya tidak berhenti menggunakan obat tetes mata selama berpuasa karena dapat berakibat buruk pada penglihatan. Head of Support Service Glaukoma asal Inggris, Joana Bradley, mengatakan bahwa penting menggunakan obat tetes mata untuk mengobati glaukoma dan menghindari kerusakan permanen pada mata.
“Sangat penting bagi umat islam untuk tetap mengobat glaukoma mereka selama Ramadan, jika berhenti bahkan dalam waktu singkat, dapat menyebabkan kerusakan permanen pada mata,” ujar Bradley, dilansir dari Telegraph & Argus.
Hukum pakai obat tetes telinga
Berbeda dengan penggunaan obat tetes mata, obat tetes telinga dapat membatalkan puasa apabila sampai ke bagian dalam telinga.
Syekh Khathib asy-Syarbini dalam al-Iqna mengatakan, meneteskan cairan ke rongga dalam telinga dapat membatalkan puasa. Namun, jika terasa nyeri yang teramat sangat, dan tidak bisa diredakan atau hanya bisa diringankan dengan obat tetes telinga, maka penggunaannya tidak membatalkan puasa.
Hukumnya tertuang dalam fatwa Syekh Habib Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi, sebagai berikut.
“Bila seseorang dicoba dengan rasa sakit di telinganya, ia tidak bisa tenang kecuali dengan meletakan obat di dalam minyak atau kapas (ke dalam telinga) dan nyata-nyata dapat meringankan atau menghilangkan rasa sakit dengan obat tersebut, berdasarkan pengetahuan pribadi atau informasi dokter, maka hal demikian boleh dan sah puasanya, karena darurat,” tuturnya.(*)
Sumber: cnnindonesia.com