PROBATAM.CO, Jakarta — Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Kamis (7/6) menangguhkan keanggotaan Rusia di Dewan Hak Asasi Manusia PBB. Keputusan diambil terkait laporan pelanggaran HAM berat dan sistematis yang dilakukan Rusia terhadap Ukraina.
Keputusan untuk menangguhkan keanggotaan Rusia itu tak lepas dari dorongan yang dipimpin AS. Dorongan dilakukan Negeri Paman Sam terkait pembantaian masyarakat sipil di Bucha, Ukraina.
Mereka menuduh pembantaian dilakukan oleh pasukan Rusia. Namun, tuduhan pembantaian itu dibantah Rusia. Mereka karena itu mengancam negara yang mendukung penangguhan Rusia di Dewan HAM atau abstain tidak bersahabat.
Mereka menyebut konsekuensi dari suara itu akan berdampak pada hubungan bilateral. Namun bantahan itu tak membuahkan hasil.
Upaya AS itu justru yang membuahkan hasil. Mereka mendapatkan dukungan sebanyak 93 suara.
Hanya 24 negara yang tak mendukung upaya AS itu. Sementara 58 negara anggota lainnya memilih abstain. Dua pertiga suara itu cukup untuk menangguhkan Rusia dari anggota dewan HAM PBB.
Seorang diplomat Dewan HAM PBB menyebut dengan penangguhan keanggotaan ini, Rusia akan dilarang berbicara dan memberikan suara di forum, meskipun nantinya para diplomatnya masih bisa menghadiri pertemuan.
“Mereka mungkin masih akan mencoba mempengaruhi Dewan melalui proxy,” kata pejabat itu seperti dikutip dari Reuters, Kamis (7/4).
Rusia berada di tahun kedua dari masa jabatan tiga tahun di Dewan HAM PBB yang berbasis di Jenewa. Mereka sebenarnya menjadi salah satu anggota Dewan HAM yang paling vokal.(*)
Sumber: cnnindonesia.com