Gedung Mabes Polri. (Photo: merdeka.com)

Polri Selidiki Dugaan Ada Manipulasi Data WanaArtha Life

PROBATAM.CO – Petinggi manajemen WanaArtha Life (WAL) inisial YM dilaporkan ke Mabes Polri dengan dugaan tindakan manipulasi data pemegang polis. Padahal, saat ini para pemegang polis sedang menunggu dalam ketidakpastian karena aset WAL dibekukan karena diduga terkait dengan kasus Jiwasraya.

Dalam proses hukum di Kepolisian, beberapa saksi disebut-sebut sudah diperiksa oleh Bareskrim menindaklanjuti pelaporan bernomor R/LI/51/III/RES.1.24/2022/Dititipideksus tanggal 18 Maret 2022 itu. Penyidik saat ini masih melakukan penyelidikan.

“Baru laporan informasi dan dalam proses penyelidikan,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, Kamis (7/4).

Kejanggalan yang dilaporkan kepada kepolisian diduga terkait adanya perbedaan per hitungan jumlah pemegang polis atau nasabah WAL. Polisi juga tengah mengusut kejanggalan data-data pemegang polis dan dugaan motif di belakangnya.

Sementara itu, anggota Komisi XI DPR RI F-Gerindra Wihadi Wiyantono mengatakan jika memang ada dugaan permainan data pemegang polis dan merugikan nasabah WAL, menurutnya hal itu harus diproses hukum.
.
“Bisa dilaporkan sendiri dengan kerugian dari nasabah yang dirugikan, saya kira itu jika memang bisa dibuktikan, dan jika OJK bisa menyatakan ada manipulasi data,” ujarnya.

Maka dari itu, dia mendukung polisi melakukan pengusutan, apapun hasilnya. “Jika ada manipulasi dan merugikan pemegang polis, tentu harus ada penegakan hukum,” seru Wihadi.

Ia juga meminta Kejaksaan mengusut hal serupa, jika menemukan dugaan manipulasi data dan ada masyarakat yang dirugikan terutama nasabah atau pemegang polis WAL. Sedang terhadap penyitaan rekening WAL, dia berharap tak lagi dikenakan.

“Selama ini kan mereka (nasabah) tidak bersalah, hanya terimbas kasus Jiwasraya dan Beni Tjokro, ini bisa langsung dibuktikan jika ada manipulasi data yang merugikan para pemegang polis,” tuturnya.

Kronologi Lengkap Penyitaan Rekening WanaArtha Life

Pada tanggal 21 Januari 2020, Perusahaan mendapatkan informasi dari Bank CIMB Niaga, yang pada intinya menginformasikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan untuk melakukan pemblokiran atas Sub Rekening Efek milik Perusahaan (Rekening Efek), atas perintah Kejaksaan Agung.

Korespondensi dengan OJK pada tanggal 23 Januari 2020 perihal berkonsultasi dengan OJK mengenai pemblokiran rekening efek milik WAL. Tanggapan dari OJK adalah menerima dan bertemu WAL untuk melakukan koordinasi tentang permasalahan.

Korespondensi kemudian dilanjutkan ke Kejaksaan Agung perihal pengajuan Keberatan Atas Pemblokiran Sub Rekening Efek dan Permohonan Pencabutan Perintah Pemblokiran Atas Sub Rekening Efek pada tanggal 14 Februari 2020 melalui Surat nomor surat 024/BDO/WAL/II/2020 tertanggal 14 Februari 2020. Namun tidak ada tanggapan resmi dari Kejakaan Agung.

Kemudian, pada 18 Februari OJK menyatakan bahwa beberapa rekening WAL tidak terkait kasus Jiwasraya sehingga meminta kepada WAL untuk melakukan verifikasi pada saat tersebut.

Selanjutnya, korespondensi dilakukan kembali ke OJK terkait dengan data Sub Rekening Efek milik WAL pada tanggal 20 Februari 2020. Korespondensi ke OJK terkait dengan Data Pemegang Polis WAL, yang inforce sampai per tanggal 31 Januari 2020 pada tanggal 21 Februari 2020.

Korespondensi ke Kejaksaan Agung mengenai pengajuan permohonan pembukaan blokir rekening efek milik WAL pada 6 Maret 2020. Namun tidak ada tanggapan resmi dari Kejaksaan Agung.

Kemudian, rekening efek dan reksadana tersebut disita oleh Kejaksaan Agung pada 26 Februari 2020 berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Berdasarkan jawaban atau eksepsi Kejaksaan Agung terhadap permohonan WAL maka alasan penyitaan dan perampasan intinya adalah sebagai berikut :

1. WAL tergabung dalam grup investor dan merupakan nominee dan counterparty yang dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat

2. SID WAL sangat tepat untuk dirampas karena dipergunakan sebagai alat tindak pidana untuk cornering oleh Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat dan karena sebagai alat tindak pidana.

3. Total transaksi WAL dengan Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro adalah sebesar Rp 1.341.675.308.250, berdasarkan keterangan ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).(*)

Sumber: merdeka.com