PROBATAM.CO, Jakarta — Tahun ini, pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk mudik Lebaran dengan syarat telah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster. Akibatnya, banyak masyarakat mengantre untuk mendapatkan vaksin booster meski sedang berpuasa.
Vaksinasi sendiri merupakan pemberian vaksin ke dalam tubuh yang dapat merangsang pembentukan imunitas. Pertanyaannya, apakah vaksin membatalkan puasa?
Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021, pemberian vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa.
Alasannya, karena vaksin diberikan dengan suntikan melalui otot atau injeksi intramuskular, tidak melalui rongga yang terbuka.
“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,” bunyi isi Fatwa MUI tersebut.
Vaksinasi Covid-19 diperbolehkan selama puasa selama tidak menyebabkan bahaya atau dlarar.
Dalam panduan ibadah Ramadan teranyarnya, MUI juga memperbolehkan umat Islam yang sedang berpuasa untuk melakukan vaksinasi dengan vaksin yang halal demi mencapai kekebalan kelompok (herd immunity).
Tes Swab saat Puasa
Hal yang sama juga berlaku pada tes swab atau pengambilan sampel liur melalui rongga hidung dan mulut. Umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab.
“Tes swab, baik lewat hidung maupun mulut, untuk deteksi Covid-19 tidak membatalkan puasa,” tulis MUI dalam panduan teranyarnya.
Demikian pula dengan rapid test atau pengambilan sampel darah dan penggunaan genose dengan sampel embusan napas yang juga tidak membatalkan puasa.(*)
Sumber: cnnindonesia.com