Kemenkes menyebut ketentuan vaksinasi Covid-19 lanjutan atau booster sebagai syarat perjalanan mudik Lebaran 2022 masih belum diterapkan. Ilustrasi (Photo: cnnindonesia.com)

Penerapan Syarat Booster untuk Mudik Lebaran Tunggu SE Satgas

PROBATAM.CO, Jakarta — Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan ketentuan vaksinasi Covid-19 lanjutan atau booster sebagai syarat perjalanan mudik Lebaran 2022 masih belum diterapkan.

Nadia mengatakan aturan terkait vaksinasi booster sebagai syarat untuk mudik tanpa perlu melampirkan hasil negatif Covid-19, masih menunggu penerbitan Surat Edaran dari pihak Satgas Covid-19.

“Belum (diterapkan), nanti akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 ya,” ujarnya ketika dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Senin (28/3).

Nadia tidak menjelaskan lebih lanjut kapan rencananya SE tersebut akan diterbitkan oleh pemerintah. Nadia hanya mengatakan, bahwa persyaratan perjalanan dalam negeri saat ini masih mengacu pada SE Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022.

“Saat ini masih sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 11,” katanya.

Merujuk aturan tersebut, syarat tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik baik untuk jalur darat, laut, dan udara sudah tidak lagi diterapkan oleh pemerintah.

Namun, ketentuan itu baru berlaku bagi masyarakat yang telah menerima dosis kedua dan booster vaksin Covid-19.

Sementara bagi mereka yang baru satu kali menerima suntikan vaksin Covid-19 tetap disyaratkan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.

Sebagai informasi, pemerintah menjadikan vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan atau booster sebagai syarat perjalanan mudik Lebaran Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah atau 2022 masehi.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan para pemudik yang baru menerima vaksin dosis 1 dan 2 wajib melampirkan hasil negatif tes negatif Covid-19 saat melakukan perjalanan mudik lebaran. Tes bisa dilakukan lewat metode antigen atau PCR.

Hasil tes itu akan dijadikan sebagai syarat pemudik untuk mengakses transportasi umum.

“Yang booster lengkap tidak usah tes, jadi memudahkan nanti perjalanan mudik bisa baik. Tapi kalau yang belum booster, dia baru vaksin dua kali dia harus tes Antigen atau mereka mau di-booster saat itu, nanti dipersiapkan Kemenhub tempat vaksinasi gratis di fasilitas angkutan umum,” kata Budi dalam konferensi pers daring, Rabu (23/3).(*)

Sumber: cnnindonesia.com

BACA JUGA

Antigen-PCR Dihapus, Warga Wajib Booster untuk Naik Transportasi Umum

Lamkaruna

Syarat Terbaru Naik KA: Belum Vaksin Booster Wajib PCR

Indra Helmi

Syarat Lengkap Perjalanan Dewasa dan Anak Jelang Wajib Booster 17 Juli

Indra Helmi

DKI Sediakan Layanan Vaksin Booster Covid-19 di JIS Sambut Iduladha

Probatam

Ada Omicron BA.4 dan BA.5, Pemerintah Minta Prokes Tetap Ketat dan Segera Booster

Debi Ainan

Sepekan Usai Libur Lebaran, Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Meningkat

Probatam