PROBATAM.CO, Jakarta — Pemerintah mengungkap sejumlah alasan pemberian vaksinasi dosis lanjutan atau booster menjadi salah satu syarat mudik lebaran 2022.
Prasyarat itu kemudian menuai protes publik yang mulai membandingkan dengan syarat penonton gelaran Pertamina Grand Prix of Indonesia atau MotoGP Mandalika 2022 yang tidak perlu booster.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) lantas mengingatkan bahwa mudik merupakan aktivitas massal yang dilakukan puluhan jutaan orang di Indonesia secara bersamaan dalam waktu dekat.
Sementara gelaran MotoGP masih dibatasi kapasitas penonton dan peserta MotoGP yang notabenenya WNA sudah diatur dalam sistem karantina bubble.
Pada penyelenggaraan MotoGP di Sirkuit Mandalika, 18-20 Maret lalu. Jumlah penonton yang diizinkan masuk paling banyak 60 ribu orang, dengan kelas festival maksimal 10 persen dari jumlah penonton.
Seluruh pembalap, kru, official, hingga penonton yang telah mendapatkan dosis lengkap tidak wajib menunjukkan hasil RT PCR atau rapid test antigen.
“Karena mudik itu mobilitas yang bersamaan, bukan berkerumunannya,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi kepada CNNIndonesia.com, Kamis (24/3) malam.
Nadia menambahkan, prasyarat vaksinasi diperketat lantaran pemberian vaksin terbukti mampu menekan laju penularan di masyarakat baik itu Indonesia maupun global. Contohnya saat lonjakan kasus Covid-19 terjadi di Hong Kong dan setelah diamati, capaian vaksinasi Hong Kong tinggi namun mayoritas menyasar warga non-lansia.
Sementara kasus rawat inap dan kematian di Hong Kong banyak terjadi pada golongan lansia. Berkaca pada kondisi itu, Kemenkes meminta agar seluruh pihak masih harus berhati-hati dan membekali diri lewat antibodi tambahan yang didapatkan dari vaksin primer hingga booster sebelum bertemu orang tua di kampung.
“Kita lihat kalau mudik dan Ramadan pergerakan itu terjadi pada lebih dari 35 juta orang, dan umumnya kalau mudik kita akan ke kerabat yang lebih tua, dan risiko pada kelompok ini besar terhadap kematian dan keparahan,” imbuhnya.
Adapun pada aktivitas mudik lebaran mendatang, Kemenkes telah mengumumkan bagi warga pemudik yang sudah menerima vaksin virus corona booster, maka tidak perlu melampirkan hasil negatif pemeriksaan Covid-19 saat melakukan perjalanan mudik.
Sementara warga yang baru menerima vaksin dua dosis wajib melakukan pemeriksaan rapid test antigen, dan warga yang baru menerima vaksin Covid-19 satu dosis harus melampirkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR.(*)
Sumber: cnnindonesia.com