PROBATAM.CO, Jakarta — Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam angkat suara soal kabar biaya sertifikasi halal di MUI lebih mahal sebesar Rp4 juta ketimbang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) yang dimulai dengan harga Rp650 ribu.
Perbandingan harga sertifikasi halal itu sempat ramai diperbincangkan di media sosial Twitter seiring diluncurkannya logo halal baru oleh Kemenag beberapa waktu lalu.
Asrorun mengatakan kedua tarif tersebut tidak bisa dibandingkan satu sama lain. Biaya sertifikasi di MUI sebesar Rp4 juta itu, lanjut dia, sudah secara keseluruhan tanpa biaya tambahan di luar komponen utamanya.
“Yang Rp4 juta [di MUI] kemarin all in, jadi enggak apple to apple membandingkan Rp4 juta dan Rp650 ribu,” kata Asrorun kepada pewarta di Kantor MUI, Jakarta, Jumat (18/3).
Sementara biaya pengurusan sertifikasi halal di Kemenag, klaim Asrorun, bisa lebih mahal karena ada biaya tambahan.
Ia lantas merinci biaya pengurusan sertifikasi di BPJPH sebesar Rp650. Yakni sebanyak Rp300 ribu sebagai biaya administrasi di BPJPH. Sementara Rp350 untuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebagai pemeriksa produk.
Namun, biaya sertifikasi Rp650 ribu itu di luar biaya untuk akomodasi, biaya auditor, hingga uji laboratorium. Tentunya, biaya itu harus dibayarkan para pemohon sertifikasi halal ke Kemenag.
“Itu kepentingan langsung di luar kepentingan akomodasi, transport auditor, pada saat melakukan pemeriksaan. Uji laboratorium di luar itu,” kata Asrorun.
“Jatuhnya bisa lebih mahal. Ini yang bisa dipahami secara utuh. Yang satu all in, yang satu tidak. Biar clear di publik,” tambah dia.(*)
Sumber: cnnindonesia.com