PROBATAM.CO – Angkasa Pura I Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar mulai menerapkan pembebasan aturan tes Antigen dan PCR jika telah melakukan vaksinasi lengkap. Penerapan aturan baru tersebut, setelah adanya surat edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
General Manager Bandara Sultan Hasanuddin, Wahyudi menyebut pihaknya sudah menerima surat edaran Satgas Covid-19 dan Kemenhub terkait tentang Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN). Ia mengaku aturan tersebut mulai diberlakukan sejak Selasa sore (8/3).
“PPDN (pelaku perjalanan dalam negeri) yang telah mendapatkan vaksin lengkap maupun booster tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif PCR atau antigen,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (9/3).
Berbeda bagi calon penumpang yang baru satu kali vaksin yang tetap diwajibkan menunjukkan tes antigen ataupun PCR. Jika hasil menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3×24 jam.
“Kalau antigen negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan,” ujar dia.
Sementara bagi penumpang yang memiliki kormobid dan tidak bisa melakukan vaksin, wajib menunjukan hasil negatif tes PCR dan Antigen. Selain itu, calon penumpang juga harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah tidak bisa mengikuti vaksinasi Covid-19.
“Sementara untuk calon penumpang usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, dan menerapkan protokol kesehatan,” bebernya.
Wahyudi menambahkan jumlah penumpang Januari – Februari 2022 sebanyak 1.338.759 penumpang naik 34.5% dibandingkan dengan tahun lalu.(*)
Sumber: merdeka.com