PROBATAM.CO, Batam – Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan Pendapat Wali Kota Batam atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Bagi Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat dalam Rapat Paripurna di DPRD Batam, Senin (7/3/2022).
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan, sejalan dengan usulan Ranperda inisiatif yang disampaikan oleh DPRD Kota Batam beberapa waktu yang lalu, pada prinsipnya Pemko Batam sepakat dan menyambut baik usulan ranperda dimaksud.
“Terkait hal tersebut, kiranya usulan Ranperda dimaksud perlu pengkajian secara komprehensif mengingat potensi overlapping pada tahap pelaksanaan. Hal tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan,” katanya.
Beberapa pertimbangan tersebut yakni sekolah negeri dan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta) di Kota Batam sama-sama telah mendapat bantuan dana alokasi khusus (DAK) fisik baik dari APBD maupun APBN.
Kemudian,sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta) mendapatkan bantuan sama dengan sekolah negeri, sekolah swasta sebagai sekolah penggerak maka sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat mendapatkan bantuan biaya operasional sekolah (BOS) kinerja.
Selanjutnya, sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat mendapatkan bantuan yang sama dengan sekolah negeri terhadap bantuan media pendidikan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sesuai kebutuhan dalam daftar data pokok pendidikan (dapodik).
“Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat juga mendapatkan bantuan yang sama dengan sekolah negeri terhadap bantuan kelembagaan sarana dan prasarana sekolah sesuai kebutuhan dalam dapodik,” ujarnya.
Tak hanya itu, sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat mendapatkan BOS dari pemerintah yang besarnya sama untuk setiap peserta didik baik di sekolah negeri maupun di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Kemudian, sekolah swasta juga dapat menentukan sendiri besaran terhadap biaya sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) serta uang pembangunan.
“Dibandingkan dengan sekolah swasta, sumber pembiayaan sekolah negeri dalam rangka pembiayaan operasional satuan pendidikan hanya bersumber dari BOS pemerintah, dan sekolah negeri dilarang untuk meminta sumbangan dalam bentuk apapun kepada orang tua/wali siswa,” katanya.
Selain itu, perbandingan sekolah negeri yang hanya mendapatkan bantuan BOS dari pemerintah kurang sebanding dengan sekolah yang swasta apabila dilihat dari postur pembiayaan, hal ini dikarenakan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat memiliki berbagai macam sumber pendanaan yang dapat diperoleh sehingga menjadikan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat secara komposisi anggaran pembiayaan sudah lebih terjamin.
Alasan lainnya, bahwa sesuai rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2021-2026, Pemko Batam saat ini fokus untuk membangun kelas baru atau kelas tambahan bagi sekolah-sekolah yang masih kekurangan ruang kelas dikarenakan overload jumlah peserta didik pada setiap tahun ajaran baru dengan ruang kelas yang tersedia di setiap wilayah/kecamatan, diharapkan dengan terpenuhinya ruang kelas baru atau kelas tambahan tersebut, maka tidak ada lagi peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri.
“Berdasarkan pertimbangan ini, dalam rangka mengantisipasi potensi implikasi hukum di kemudian hari, untuk itu Pemko Batam berpandangan bahwa Ranperda itu belum dapat dilanjutkan ke tahapan/mekanisme selanjutnya,” tutup Amsakar.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Batam, Nuryanto. Ia menyebutkan bahwa Ranperda ini merupakan usulan dari DPRD Batam yang disampaikan saat paripurna beberapa waktu lalu.
“(Setelah adanya pendapat Wali Kota Batam) Ranperda ini belum bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya. Sesuai ketentuan, akan mendengarkan pandangan dari Fraksi dalam Paripurna yang akan datang,” kata Nuryanto memimpin sidang. (*/hel)