PROBATAM.CO, Ambon — Warga Papua berinisial MW (33) ditangkap terkait dugaan ujaran kebencian usai mengunggah kabar hoaks soal temuan peluru dan bahan peledak dari kelompok tertentu di Maluku.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Mohamad Ohoirat mengatakan pengusutan kasus itu bermula saat Polda Maluku melakukan patroli siber dan menemukan konten provokatif yang diunggah akun Wai Kelalewa.
Unggahan MW itu berbunyi, “Pihak Aparat Negara telah menemui/menemukan dan memiliki bukti keras di Daerah Petuanan Hutan Negeri Halaliu, sebanyak 2-3 karung klongsong peluru Senpi dan barang peledak seperti Bom macet. Oleh karena itu dugaan kuat sepenuhnya, kalau kelompok penyerangan negeri Aboru tersebut antara lain Hulaliu, Pelauw/Ori telah memiliki Senpi ilegal. Yang bisa di sebut Teroris. Dan dugaan kami, mereka telah menembak 2 warga Hulaliu yang turut bergabung dalam aksi penyerangan tersebut”.
Dari jejak digital tersebut, tim Siber menemukan alamat tinggal pelaku di Merauke, Papua. Tim mengontak Polres setempat guna menangakap pelaku. Setiba di Merauke, aparat membekuk pelaku saat hendak bekerja sebagai seorang pegawai koperasi simpan pinjam.
“Jadi alamat tersangka berdasarkan kartu tanda penduduk (KTP) di Jayapura namun yang bersangkutan sementara di Merauke sebagai pegawai koperasi simpan pinjam di Merauke, Papua,” ujar Ohoirat, di Gedung Polda Maluku, Selasa, (1/3).
Menurutnya, unggahan tersebut dapat memprovokasi masyarakat. “Sekali lagi Wai Kelalewa itu adalah akun palsu,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, MW (33) alis Mario dijerat pasal 45 a ayat 2 juncu pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
“Kami tidak akan pandang bulu dan pasti akan kami proses, tidak memandang itu dari suku siapa, tidak memandang itu dari ras siapa,” tutup Ohoirat.(*)
Sumber: cnnindonesia.com