Kondisi salah satu sudut kota Kiev usai Rusia menginvasi Ukraina. (Photo: cnnindonesia.com)

Rusia Serang Ukraina, NATO Mulai Bergerak

PROBATAM.CO, Jakarta — Negara-negara NATO (North Atlantic Treaty Organization), Polandia, Estonia, Latvia, dan Lituania telah menyuarakan memberlakukan Pasal 4 NATO terkait serangan Rusia ke Ukraina.

Pasal 4 NATO berbunyi, “Para pihak akan berkonsultasi bersama kapan pun, menurut pendapat salah satu dari mereka, integritas teritorial, kemerdekaan politik atau keamanan salah satu pihak terancam.”

Menurut situs NATO, konsultasi berdasarkan Pasal 4 dapat mengarah pada tindakan kolektif di antara 30 negara anggota.

Hingga kini tercatat sudah enam kali Pasal 4 tersebut digunakan, terakhir kali oleh Turki pada Februari 2020 setelah puluhan tentara Turki tewas lantaran serangan pasukan pemerintah Suriah di daerah-daerah yang dikuasai oposisi di Suriah Utara.

Turki pula yang menggunakan Pasal 4 pada empat kesempatan lain, sekali pada 2015 ketika menginformasikan aliansi tentang tanggapan terhadap serangan teroris di negara tersebut. Kemudian dua kali pada 2012, saat sebuah pesawat tempur Turki ditembak jatuh di Suriah Utara dan setelah warga sipil Turki terbunuh. Satu kesempatan lain yakni pada 2003 ketika meminta bantuan aliansi untuk melindungi penduduknya dari dampak perang di Irak.

Dalam dua kesempatan, NATO menanggapi dengan bantuan militer, mengirimkan baterai rudal Patriot untuk melindungi dari serangan Suriah pada 2012 dan mengirim baterai pesawat dan rudal ke sepanjang perbatasan Turki dan Irak pada 2003.

Sementara satu negara lain yang menggunakan Pasal 4 adalah Polandia pada 2014 setelah agresi Rusia yang juga dilakukan terhadap Ukraina. Sebuah pertemuan menghasilkan upaya aliansi lebih lanjut guna bersatu melawan berbagai ancaman.

Pasal 4 NATO terpisah dari Pasal 5 yang merupakan pernyataan aliansi bahwa serangan terhadap satu anggota dianggap sebagai serangan terhadap semua anggota NATO.

Ukraina dan Rusia tercatat bukan anggota NATO. Kendati demikian, mengingat empat negara NATO sudah memicu penggunaan Pasal 4 maka bukan tidak mungkin NATO akan mengambil langkah terkait serangan Rusia ke Ukraina.(*)

Sumber: cnnindonesia.com

BACA JUGA

Prabowo Bahas Perang Ukraina dalam Dialog Keamanan di Singapura

Probatam

WNI Ungkap Warga Rusia Masa Bodoh soal Perang hingga Harga Naik

Probatam

Cak Imin Nilai Krisis Rusia-Ukraina Jadi Ancaman Serius Ekonomi Indonesia

Indra Helmi

Prancis: Ukraina Butuh Waktu 15-20 Tahun Jadi Anggota Uni Eropa

Probatam

RI Harap Finlandia-Swedia Gabung NATO Tak Makin Bikin Tegang Dunia

Probatam

Rusia Menggila, First Lady Jill Biden Diam-diam Kunjungi Ukraina

Probatam