PROBATAM.CO, Jakarta — Aturan jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan telah terdaftar dengan nomor 25/PUU/PAN.MK/AP3/02/2022.
Pemohon bernama Samiani menyebut aturan JHT di UU Cipta Kerja melanggar pasal 28D ayat (1), 28H ayat (3), dan 28 I ayat (2) UUD 1945. Ia meminta MK untuk mengubah ketentuan pada UU Cipta Kerja.
“Menyatakan pasal 35 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial nasional (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 No. 150) yang telah diubah menjadi Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” bunyi petitum yang ditulis Samiani, dikutip dari salinan gugatan di situs resmi MK, Jumat (25/2).
Samiani memohon MK untuk mengubah pasal 35 ayat (2) UU SJSN yang telah diubah lewat UU Cipta Kerja. Dia ingin pasal itu mencantumkan ketentuan JHT diberikan untuk menjamin peserta mendapat uang tunai jika pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia, mengundurkan diri, ataupun di-PHK.
Dia juga meminta Mahkamah mengubah ketentuan pasal 37 ayat (1) UU SJSN yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja. Ia ingin pasal itu menjamin JHT dibayar tunai sekaligus saat peserta pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia, mengundurkan diri, ataupun di-PHK.
Sebelumnya, JHT BPJS Ketenagakerjaan menjadi sorotan publik setelah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022. Aturan itu menyebut JHT baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun.
Pada awalnya, pemerintah enggan merevisi aturan tersebut meski memicu penolakan publik. Pemerintah bersikukuh aturan tersebut mengacu pada UU SJSN yang diterbitkan pada era Presiden Megawati Soekarnoputri.
Setelah desakan publik menguat, Presiden Joko Widodo memanggil Menaker Ida Fauziyah. Jokowi memerintahkan aturan JHT pada Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 direvisi.(*)
Sumber: cnnindonesia.com