PROBATAM.CO, Jakarta — Satgas Pangan Polri belum menyimpulkan bahwa kelangkaan minyak goreng di tengah penerapan kebijakan satu harga yang ditetapkan oleh pemerintah disebabkan karena permainan kartel.
Diketahui, dalam beberapa waktu terakhir Polri menemukan dugaan pelanggaran hukum dalam proses pendistribusian minyak goreng yang terjadi di empat provinsi.
“Kami tidak mau, belum mau mengatakan ada kartel, karena ada fakta yang harus dikumpulkan,” kata Kasatgas Pangan Polri Irjen Helmy Santika kepada wartawan, Selasa (22/2).
Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap masing-masing kasus tersebut sehingga belum memiliki kesimpulan.
Misalnya, kata dia, temuan 1,1 juta kilogram (Kg) minyak goreng yang belum diedarkan di sebuah gudang di Deliserdang, Sumut. Helmy menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami apakah minyak goreng yang ditemukan tersebut dikelola dengan melanggar hukum sehingga membuat kelangkaan di tengah masyarakat saat ini.
“Pada prinsipnya, semua yang terkait dalam perkara ini akan dipanggil dimintai keterangan. Mulai dari regulatornya, operator dan pelaku usaha pasti akan dimintai keterangan,” kata Helmy.
Dia menjelaskan bahwa temuan tersebut belum dapat sepenuhnya mengatakan bahwa telah terjadi praktik penimbunan minyak goreng.
“Penyidik tidak bisa mengatakan langsung menimbun. Kami coba dalami, ada aturan, ada syarat bisa dikatakan penimbunan sesuai Perpres,” jelasnya.
Sebagai informasi, temuan dugaan pelanggaran hukum dalam distribusi minyak goreng terjadi di Sumatera Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan.
Modus yang dilakukan pun beragam. Terdapat penjualan minyak goreng palsu, dugaan penimbunan di gudang, hingga pengalihan fungsi minyak goreng curah untuk kebutuhan rumah tapi menjadi untuk industri.(*)
Sumber: cnnindonesia.com