PROBATAM.CO, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah akan segera memproses ratifikasi perjanjian antara Indonesia dan Singapura.
Mahfud menyebut pemerintah telah melakukan perjanjian kerjasama antara pemerintah Indonesia dengan Singapura dalam tiga hal.
“Di dalam tata hukum hukum kita, perjanjian Internasional itu harus diratifikasi. Agar punya daya laku,” kata Mahfud dalam keterangan pers, Rabu (16/2).
Mahfud mengatakan yang diratifikasi dalam bentuk UU ke DPR hanya dua, yakni Perjanjian Ekstradisi dan Penjanjian Defense Coperation Agreement. Sedangkan perjanjian Flight Information Region (FIR) diratifikasi dengan Peraturan Presiden (Perpres).
Menurut Mahfud, ratifikasi antara Indonesia dan Singapura akan menguntungkan kedua negara terutama dalam penegakkan hukum.
“Kedua negara tentu saling diuntungkan. Dan Indonesia sendiri akan memperoleh keuntungan, karena kita banyak punya pelanggaran hukum pidana dimana orang-orangnya kemudian lari ke Singapura atau menyimpan asetnya di Singapura. Nanti kita bisa tindaklanjuti untuk keuntungan Indonesia dalam penegakan hukum,” tutur Mahfud.
Dengan adanya ratifikasi, menurut Mahfud, kejahatan terhadap Indonesia yang ada di Singapura, maupun sebaliknya, dapat segera diproses secara hukum.
“Kejahatan terhadap Indonesia yang ada di Singapura, jadi bisa diserahkan ke Indonesia untuk bisa diadili atau dihukum, kemudian Indonesia juga bisa mengembalikan orang-orang Singapura yang melakukan kejahatan untuk bisa dihukum dan diadili di Singapura,” kata Mahfud.(*)
Sumber: cnnindonesia.com