Mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). (photo: cnnindonesia.com)

Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Jadi Tersangka Pencucian Uang

PROBATAM.CO, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Lembaga antirasuah tersebut mengembangkan kasus suap terkait pemeriksaan perpajakan yang membawa Angin divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kembali menetapkan APA [Angin Prayitno Aji] sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana TPPU,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (15/2).

Ali mengatakan Angin diduga secara sengaja telah menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang diduga berasal dari suap terkait pemeriksaan perpajakan.

“Dalam rangka melengkapi bukti yang telah KPK miliki, saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan. Perkembangan akan diinformasikan,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Angin 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Angin juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp3.375.000.000 dan Sin$1.095.000. Uang tersebut harus dibayarkan dalam batas waktu satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh hukuman tetap, maka harta benda Angin disita dan dilelang jaksa untuk membayar uang pengganti. Jika tidak mencukupi, diganti pidana dengan 2 tahun penjara.

Angin bersama anak buahnya Dadan Ramdani dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp15 miliar dan Sin$4 juta atau sekitar Rp42.169.984.851 dari para wajib pajak.

Suap itu diberikan agar Angin dan Dadan bersama-sama dengan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak merekayasa hasil penghitungan pada wajib pajak.

Wajib pajak dimaksud yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk. tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.(*)

Sumber: cnnindonesia.com

BACA JUGA

Bareskrim Sita Tanah hingga Rekening Rp271 Miliar Panji Gumilang

Probatam

Jokowi Bicara Modus Baru TPPU dan Pendanaan Terorisme, Wanti-wanti 3 Hal Ini

Indra Helmi

Mahfud Wanti-wanti Perkembangan Teknologi Disalahgunakan untuk Cuci Uang

Indra Helmi

Mahfud Ungkap 3 Masalah Besar Menghantui Indonesia: Korupsi, Terorisme dan Narkoba

Lamkaruna

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Pencucian Uang Terkait Korupsi LPEI

Indra Helmi