Gedung MK, Jakarta. (photo: cnnindonesia.com)

Dosen UI Gagal Raih Gelar Profesor Gugat UU Guru dan Dosen

PROBATAM.CO, Jakarta — Dosen Universitas Indonesia (UI) Sri Mardiyati mengajukan uji materi Pasal 50 ayat 4 Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan telah teregister dengan nomor perkara: 20/PUUXIX/2021. Sri menilai akibat Pasal tersebut haknya untuk mendapatkan gelar guru besar menjadi pupus.

“Pemohon dengan ini mengajukan perbaikan atas permohonan pengujian materiil terhadap Pasal 50 ayat (4) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 281 ayat (4) dan Pasal 281 ayat (5) UUD 1945,” ujar Sri dalam gugatan yang diajukan ke MK dikutip Jumat (4/2).

Pasal 50 Ayat (4) menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pengangkatan serta penetapan jabatan akademik tertentu ditentukan oleh setiap satuan pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sri berpendapat frasa “sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku” dalam Pasal tersebut telah ditafsirkan oleh pemerintah dan dijadikan dasar untuk menerbitkan aturan turunan Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014 dan PO-PAK 2014 dan/atau PO-PAK 2019 yang mengambil alih kewenangan satuan pendidikan tinggi dalam penyeleksian, pengangkatan, dan penetapan jabatan akademik, termasuk guru besar.

“Dengan demikian, norma atau kaidah yang diatur di dalam UU Dosen dan Guru ternyata pada praktiknya telah disimpangi atau dibatalkan dalam Peraturan Menteri atau bahkan PO-PAK yang disusun sebagai pedoman untuk melakukan seleksi, pengangkatan dan penetapan jabatan akademik termasuk Guru Besar,” ujar Sri.

“Kondisi ini tentunya telah merusak tata urutan atau hierarki peraturan perundang-undangan,” lanjut dia.

Menurut Sri, proses kenaikan sebagai guru besar telah dilakukan melalui proses seleksi ketat yang dilaksanakan satuan pendidikan dalam hal ini UI. Seharusnya, lanjut dia, seleksi berikut pengangkatan dan penetapannya menjadi kewenangan UI.

“Namun, karena tidak pastinya ketentuan Pasal 50 ayat (4) UU Guru dan Dosen, kewenangan untuk melakukan seleksi itu dirampas oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bahkan juga kewenangan untuk pengangkatan dan penetapannya,” imbuhnya.

Sri menilai materi muatan Pasal 50 ayat (4) UU Guru dan Dosen secara konstitusional bertentangan dengan UUD 1945, yaitu Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 281 ayat (4) dan Pasal 281 ayat (5).

Dikutip detikcom, Sri adalah dosen senior Departemen Matematika Universitas Indonesia (UI).

Kerja-kerjaakademisnya sudah diakui dunia. Namun, mimpinya menjadi profesor ketiga di Departemen Matematika UI kandas di kantor Kemendikbud dengan alasan jurnal internasional yang menerbitkan tulisannya sudah tidak terbit lagi. Padahal, jurnal itu diakui oleh Kemendikbud sebagai syarat meraih gelar profesor.

Kemendikbud juga menuding Sri Mardiyati mengajukan administrasi terlambat, yaitu memroses satu bulan sebelum pensiun. (*)


Sumber: cnnindonesia.com

BACA JUGA

MK Tolak Legalisasi Ganja Medis untuk Kesehatan!

Indra Helmi

MK Tentukan Nasib Ganja Medis untuk Kesehatan Hari Ini

Lamkaruna

Pengesahan RUU PPP Dinilai Abaikan Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Debi Ainan

Aturan JHT di UU Cipta Kerja Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Probatam