PROBATAM.CO, Kepri– Imigrasi Kepulauan Riau (Kepri) khususnya Imigrasi Batam dan Imigrasi Tanjung Uban di Bintan siap mensukseskan Kunjungan Wisata dalam skema Travel Bubble ke daerah ini, Kepulauan Riau (Kepri).
Hal ini, dengan dibukanya Kunjungan Wisata skema Travel Bubble ke Kepri maka Direktur Jenderal Imigrasi mengeluarkan surat edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi No. IMI-0196.GR.01.01 TAHUN 2022 tentang Bebas Visa Kunjungan Wisata Khusus Wisata Dalam Rangka Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan, dan Singapura Dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019.
“Imigrasi Kepri Khususnya Imigrasi Batam dan Imigrasi Tanjung Uban siap mensukseskan Kunjungan Wisata dlm skema Travel Bubble ke Kepulauan Riau,” ujar Plt. Kakanwil Kemenkum HAM Kepri M Ramelan melalui Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkum HAM Kepri, Friece Sumolang kepada PROBATAM.CO, Jum’at (28/1/2022).
Dia menyebut, dibukanya kunjungan Wisata skema Travel Bubble ke Kepri maka Dirjen Imigrasi mengeluarkan surat edaran (SE) Direktur Jenderal Imigrasi No. IMI-0196.GR.01.01 TAHUN 2022 tentang Bebas Visa Kunjungan Wisata Khusus Wisata Dalam Rangka Mekanisme Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan, dan Singapura Dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019.
Adapun ketentuanya yang diterapkan menyusul surat edaran tersebut bagi Wisatawan Singapura,
Pertama (1), diberikan pemberian Bebas Visa Kunjungan khusus Wisata paling lama 14 hari;
Kedua (2) Masuk dan keluar Wilayah Indonesia melalui TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) sebagai berikut;
a. Nongsa Terminal Bahari di Kota Batam
b. Bandar Bintan Telani Lagoi, di kabupaten Bintan, Provinsi Kepri
Ketiga (3) pada saat kedatangan, melampirkan persyaratan sebagai berikut;
a. Paspor kebangsaan yang masih berlaku paling singkat 6 bulan;
b. Tiket kembali ke Singapura melalui TPI yang sama;
c. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan, dan
d. Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat dan akomodasi dari penyedia akomodasi. (*/iin)