PROBATAM.CO, Jakarta – Pelaku usaha tak perlu lagi repot-repot mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan perizinan lainnya. Kini, cukup dengan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), sudah dapat menjalankan bisnisnya.
Sejak Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) disahkan, Kementerian Investasi tidak ada lagi penerbitan SIUP, TDP, atau SKU.
“Artinya, ibu/bapak pelaku usaha hanya perlu mengurus NIB,” ungkap Staf Khusus Menteri Investasi Bidang Hubungan Daerah Tina Talisa dalam Sosialisasi Pengurusan NIB UMK, dilansir dari CNNIndonesia, Minggu (12/2).
Lalu, apa itu NIB?
NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi setelah pelaku usaha mendaftarkan diri mereka melalui Online Single Submission (OSS). Penerbitan NIB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 mengenai Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
NIB berbentuk tiga belas digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai tanda tangan elektronik. NIB ini berlaku sebagai TDP, Angka Pengenal Importir (API), termasuk hak akses kepabeanan.
NIB berfungsi sebagai tanda pengenal usaha, baik usaha perorangan maupun non perorangan. Dengan NIB, pelaku usaha dapat mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional.
Pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB juga akan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
NIB berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Namun, pelaku usaha wajib memperbarui informasi pengembangan usaha atau kegiatannya pada sistem OSS.
Bagi pelaku usaha yang telah memiliki izin usaha dan izin komersial atau operasional, namun belum mengantongi NIB, maka wajib mendaftarkan usahanya melalui sistem OSS dengan melengkapi data atau pemenuhan komitmen.
(Rai)