PROBATAM.CO, Batam – Tim Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri bersama Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil mengungkap kasus jambret di depan RS Elisabet Lubuk baja pada Selasa (09/11/2021) sekira pukul 23.30 WIB. Tim Gabungan Subdit 3 Reksrimum Polda Kepri dan unit reksrim polsek lubuk baja melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki dibawah umur (16 tahun) terkait dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.
Kejadia tersebut terjadi pada Rabu(03/11/2021) tanggal 03 November)sekira pukul 19.30 Wib, di Jalan Raya Turunan Depan Rumah Sakit Santa Elisabeth Kec. Lubuk Baja – Kota Batam.
“Jadi sepulang dari Gereja Santo Petrus korban bermaksud mau pulang ke rumah dengan berjalan kaki sendirian. Pada saat berada di jalan raya turunan Rumah Sakit Santa Elisabeth Lubuk Baja, tiba-tiba dari arah belakang sebelah kanan datang sepeda motor yang dikendarai oleh 2 (dua) orang pelaku dan terhadap pelaku yang dibonceng langsung menarik paksa tas milik korban dari bahu kanannya,” ujar Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono, Rabu(10/11/2021).
Saat itu, korban pun terkejut dan terhadap tas milik korban berhasil diambil oleh pelaku yang saat itu langsung melarikan diri dengan menancap gas sepeda motor.
“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kehilangan 1 (Satu) buah tas sandang berwarna Hitam yang berisikan 2 (Dua) Unit Handphone dengan Merk/ Type Samsung Galaxy Tab 3V, 1 (Satu) Buah Handphone dengan Merk/ Type Advan Vandroid Tab warna Hitam, 1 (Satu) Buah Handphone dengan Merk/ Type Samsung Keystone 2 warna Hitam, 1 (Satu) Buah Kotak Handphone dengan Merk/ Type Nokia 109 warna Cyan, uang sebanyak Rp. 300 ribu dan dokumen identitas dengan kerugian sebesar Rp.5 juta,” paparnya.
Dari laporan tersebut Tim Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Jadi pada waktu tersangka diamankan di kosannya sekira jam 23.00 wib, hari selasa(09/11/2021), tersangka sedang bersantai. Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yg kita dapat akurat tim langsung mendatangi pelaku dan segera diamankan dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk di lakukan pemeriksaan,” ungkap Budi.
Ia menjelaskan pelaku memang dibawah umur, umurnya 16 tahun. Sudah menikah tapi hanya nikah sirih. Namun pelaku merupakan residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada bulan Maret 2021.
” Sehingga kali ini saya rasa pelaku bisa lanjut menggugurkan diversi anak berhadapan dengan hukum untuk dijerat pasal pencurian disertai dengan kekerasan Pasal 365 ayat (2) Ke – 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 Tahun Penjara,” pungkasnya. (*/zel)