PROBATAM.CO, Bali – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) untuk Kabupaten Tabanan, Bali. Dia diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jumat (5/11/2021).
“I Dewa Nyoman Wiratmaja, dosen (ASN) di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana/Staf Khusus Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkab Tabanan/Staf Khusus Bupati Tabanan periode 2016-2021, yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai usulan dan pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/11/2021).
Tim penyidik juga mengonfirmasi I Dewa Nyoman Wiratmaja mengenai dugaan adanya komunikasi intensif untuk pengurusan DID tersebut dengan pihak-pihak yang terkait dengan kasus ini.
KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan itu. Namun, lembaga antirasuah belum dapat menyampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan, dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengumuman tersangka akan disampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah memeriksa 10 saksi di Gedung BPKP Perwakilan Provinsi Bali pada Jumat (29/10). Penyidik mendalami proses pengajuan anggaran dan peruntukan DID Kabupaten Tabanan.
Selanjutnya, Rabu (27/10/2021), tim penyidik KPK juga telah menggeledah Kantor Dinas PUPR Kabupaten Tabanan, Kantor Bapelitbang Kabupaten Tabanan, Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, Kantor DPRD Kabupaten Tabanan dan kediaman pihak yang terkait dengan kasus itu.
Terkait kasus itu, KPK sebelumnya telah memproses mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Pada Februari 2019, Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan. Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan DID di sembilan kabupaten, salah satunya DID APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Tabanan. (*)
Sumber: Merdeka.com