PROBATAM.CO, Lingga – Secara Kalender Pendidikan kegiatan Belajar Mengajar baik secara Tatap Muka maupun Daring, pada Tahun Pelajaran 2021/2022, tetap dimulai tanggal 12 Juli 2021, namun bagi masing-masing daerah di Indonesia, tetap menyesuaikan dengan kondisi serta perkembangan Covid-19, dengan Zona yang berlaku.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Mendagri dengan nomor ND.03/KB/2021, Nomor 384/2021, No.HK.01.08/Menkes/4242/2021, No.440-717/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran masa Pandemi Covid 19.
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Lingga, Junaidi Adjam menyampaikan, untuk Kabupaten Lingga tidak semua wilayah dalam kategori Orange, ada beberapa daerah yang akan melaksanakan belajar dengan tatap muka, serta ada yang tetap melalui BDR/Daring.
“Untuk wilayah Kecematan Singkep, Lingga dan Lingga Utara, masih melaksanakan BDR/Daring sampai waktu ditentukan,” kata Junaidi Adjam kepada Rasio.co melalui WhatsApp nya, Kamis (8/7/2021).
Junaidi menjelaskan, kebijakan yang diambil oleh Disdikpora Lingga, melalui koordinasi dengan Tim Satgas Covid 19 Kabupaten Lingga, ada beberapa klaster wilayah yang melaksanakan pembelajaran Tatap Muka.
“Sedangkan untuk Kecamatan Singkep Barat, Posek, Singkep Selatan, Singkep Pesisir, Senayang, Bakung Serumpun, Katang Bidare, Lingga Timur, Selayar dan Temiang Pesisir, belajar akan dilaksanakan secara Tatap Muka,” terangnya.
Untuk diketahui, kegiatan Tatap muka tetap berpedoman kepada Surat Keputusan Bersama 4 Kementrian, yang prinsifnya harus dengan persetujuan orang tua wali murid, dan juga penerapan protokol kesehatan. (oni)