PROBATAM.CO, Jakarta – VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba mengatakan, syarat perjalanan yang berlaku untuk menggunakan layanan KRL saat ini adalah telah divaksinasi Covid-19 sekurang-kurangnya vaksin pertama. Pengguna KRL yang telah divaksin wajib menunjukkan sertifikat vaksin baik melalui aplikasi PeduliLindungi atau dalam bentuk cetak maupun digital. Persyaratan tersebut tertuang dalam SE Menhub Nomor 89 Tahun 2021.
“Petugas di stasiun dengan teliti akan memeriksa persyaratan perjalanan. Bila terdapat kendala terkait jaringan telepon seluler maupun ponsel pengguna, maka pengguna dapat menunjukkan sertifikat vaksin dalam bentuk fisik yang dicetak ataupun file digital kepada petugas,” kata Anne, Jakarta, Senin (1/11/2021).
Pagi ini sejumlah pengguna yang mengalami kendala menggunakan scan kode QR di stasiun dapat ditangani dengan cepat karena para pengguna telah membawa juga sertifikat vaksin dalam bentuk cetak maupun file digital.
KAI Commuter mencatat, hingga pukul 08.00 WIB jumlah pengguna di seluruh stasiun mencapai 129.840 orang. Angka ini bertambah 1 persen dibanding waktu yang sama pekan lalu. Adapun stasiun yang mengalami pertambahan pengguna antara lain Stasiun Bojonggede (9.569 orang, naik 5 persen dibanding pekan lalu di waktu yang sama), Stasiun Bekasi (8.214 orang, naik 3 persen), Stasiun Sudimara (3.966 orang, naik 3 persen). (*)
Sumber: Merdeka.com