PROBATAM.CO, Pekanbaru– Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengelolaan koperasi membutuhkan kelengkapan organisasi. Kelengkapan organisasi yang paling penting dalam koperasi adalah rapat anggota. Rapat anggota diperlukan untuk menetapkan kebijakan yang berlaku di koperasi.
Dalam rapat anggota, setiap anggota berhak memberikan usulan tentang bagaimana koperasi seharusnya dikelola. Rapat ini dilaksanakan setidaknya sekali setahun, ujar Ketua Pemuda LIRA Provinsi Riau Khairil Anuar ST MT usai agenda Rapat Anggota Koperasi Pemasaran Perempuan Lira Madani di Kantor DPW LIRA, Rabu (27/10/2021) pagi.
Menurutnya, Koperasi Perempuan Lira Madani sudah berdiri sejak Tahun 2017 dan kembali kita bangkitkan untuk satu tujuan mendorong program pemerintah membangkitkan ekinomi masyarakat, khususnya UMKM. Dalam beberapa kali pertemuan jajaran Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) di Kota Pekanbaru, banyak inspirasi jitu dalam peran aktif mendorong ekonomi bangsa yang tengah merosot di kalangan masyarakat paska bencana non alam Pandemi Covid-19.
LIRA induk berkolaborasi bersama Lembaga Sayap Organisasi (LSO) seperti OKP Pemuda LIRA dan Lembaga Jaring Kerja Rakyat (JKR) LIRA terus menggeliat dibantu Tim Relawan Jumat Barokah (RJB) LIRA mendorong unit-unit usaha bernaung dalam wadah Koperasi Perempuan Lira Madani, ujar Khairil yang juga Ketua Koperasi PUPR itu.
Sementara itu, Sekda LIRA Kota Pekanbaru Yul Hendri SE MM CEC, ditempat terpisah kepada PROBATAM. CO, mengatakan Rapat untuk mengesahkan pertanggungjawaban pengurus diselenggarakan paling lambat enam bulan setelah tutup tahun buku sebelumnya.
Namun karena Koperasi Perempuan Lira Madani belum aktif beberapa tahun lalu, maka saatnya kembali merajut silaturrahmi antara pengurus lama baik secara tatap muka maupun kontak melalui jaringan selular.
Maka, sebagaimana arahan Gubernur LIRA Munahar S Sos, akhirnya LIRA yang telah menelurkan Koperasi Perempuan Lira Madani di Kota Pekanbaru melaksanakan Rapat Anggota, Senin (26/10/2022) sore.
Rapat Anggota juga dihadiri Dinas UKM dan Koperasi Kota Pekanbaru melalui Kabid Penawasan Riswandi dan tim.
LIRA harus berperan aktif di tengah-tengah masyarakat dan pemerintah sebagaimana mottonya Mendengar, Melihat dan Berbuat. Kondisi bangsa saat ini membutuhkan relawan-relawan tangguh guna membangkitkan ekonomi kreatif dan bukan menjadi momok bagi orang banyak.
Jika ada di lapangan mengatasnamakan LIRA yang menjadi momok negatif dalam profesionalnya sebagai relawan LIRA perlu dimintakan legalitasnya yanh berbanding lurus dan mengacu kepada aturan organisasi yang ada tegasnya.
Selanjutnya kata Hendri, mantan staf perbankan tersebut mengatakan, dalam hasil rapat anggota koperasi menelurkan beberapa poin. Yakni, pertama perlu melakukan evaluasi pengurus Koperasi Perempuan Lira Madani.
Dari anggota koperasi dimina bersama-sama membesarkan koperasi, dan tidak hanya menandalkan pihak ketiga saja. Lalu koperasi menyampaikan keanggota koperasi bahwa koperasi memiliki unit-unit usaha koperasinya sendiri.
“Dan dengan saat ini, Koperasi Perempuan Lira Madani, Sah secara Menkumham, dan perlu menuju koperasi sehat dan bermanfaat untuk masyarakat banyak melalui unit-unit usahanya. Serta disarankan dapat membenahi Koperasinya kedepan, agar bisa lebih kepada mengembangkan sayap perkoperasiannya, tuntas Yul Hendri singkat. (*/iin)