Seorang pelaku berinisial Z alias P yang telah diamankan oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri. (Photo: dok/polda)

Polisi Tangkap Pria Pemilik Sabu 715 Gram dan Ratusan Butir Pil Ekstasi di Bengkong

PROBATAM.CO, Batam – Seorang pelaku berinisial Z alias P diamankan oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri karena telah memiliki, menyimpan, menguasai, dan atau menyediakan Narkotika jenis Sabu dan Pil Ektasi. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Senin (11/10/2021).

″Kronologis kejadian adalah pada hari Kamis tanggal 7 Oktober 2021 sekitar jam 23.00 wib Berawal dari Informasi masyarakat Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kepri telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap seorang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial Z alias P karena diduga telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis Pil Diduga Ekstasi sebanyak 1,5 (satu koma lima) butir di Pinggir jalan depan supermarket Bengkong Indah, Kota Batam,” tutur Harry.

Barang Bukti Pil Ekstasi. (Photo: dok/polda)

Setelah dilakukan penangkapan kemudian tim melakukan penggeledahan di Kos-kosan Inisial Z alias P yang tidak jauh dari TKP penangkapan, dari hasil penggeledahan tim berhasil menemukan 1 kotak bekas modem ZTE MF286C yang di dalamnya berisikan 7 bungkus Serbuk Kristal Diduga Sabu sekira seberat 715 gram .

Petugas juga menemukan 1 buah kotak Kardus kecil warna merah yang di dalamnya berisikan 9 bungkus plastik bening yang berisikan Pil Ekstasi dengan jumlah 396,5 butir dan selanjutnya Inisial Z alias P dibawa kekantor Dit Resnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

″Disamping barang bukti Narkotika jenis sabu dan Pil Ekstasi tim juga mengamankan 1 Unit Handphone, Kartu Identitas Diri dan 1 Unit sepeda motor Yamaha, atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkapnya.

Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun. (*/zel)

BACA JUGA

Ammar Zoni Bolak-balik Ditangkap, Vonis Diperberat, Masih Saja Edarkan Narkoba

Probatam

Kepala BNN Larang Anggota Tangkap Pengguna Narkoba, Termasuk Artis

Probatam

Perkuat Komitmen Bersama, KSP dan Pemko Batam Gelar Rapat Pemberantasan Narkoba dan TPPO

Probatam

Ketua DPRD Batam Hadiri Pemusnahan 2 Ton Sabu, Ajak Masyarakat Bentengi Diri dari Narkoba

Probatam

Amsakar-Li Claudia Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba, 2 Ton Sabu Dimusnahankan di Batam

Probatam

Bobby Batal Sewa Pesawat Garuda Pindahkan Narapidana ke Nusakambangan

Probatam