PROBATAM.CO,Lingga – Jajaran Satreskrim Polres Lingga mengamankan 6 orang terduga pelaku perjudian jenis “Pe Tengah” di Desa Maruk Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga. Keenam orang tersebut adalah JK (47), SI (49), SA (41), DI (42) WI (20) dan WA (37) yang semuanya adalah warga Desa Maruk Tua.
’’Kita lakukan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat dan dari hasil pengembangan serta pemeriksaan 6 orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka.’’terang Kapolres Lingga AKBP Arief Roby Rachman SH., SIK , MSi melalui Kasatreskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan SIK yang di dampinggi Kanit I IPDA Reynal Dimas, S.Tr.K Kamis (30/9/2021).
Menurut AKP Adi Kuasa Tarigan, mendapat informasi dari masyarakat, di Desa Marok Tua sering adanya kegiatan dugaan Tindak Pidana “Perjudian” dengan menggunakan uang sebagai taruhan, lalu sekira pukul 13.30 Wib anggota Satreskrim Polres Lingga yang dipimpin IPDA Reynal Dimas S.Tr.K berangkat menuju ke Desa Marok Tua dan langsung menuju kerumah tempat permainan judi yang di ketahui milik sdr WI yang berlamatkan di Desa Marok Tua.
‘’Pada saat anggota Satreskrim datang kerumah tersebut pintu rumah sudah terbuka, setelah itu anggota Satreskrim Polres Lingga masuk kedalam rumah dan mengamankan 6 (Enam) orang terduga pelaku.’’ imbuh AKP Adi Kuasa Tarigan.
Menurut Kasat Reskrim keenam orang pelalu tersebut sedang bermain Judi jenis “Pe Tengah” selain mengamankan para pelaku perjudian Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain uang sejumlah Rp.1.207.000,- (satu juta dua ratus tujuh ribu rupiah), Kartu remi 888 warna merah, Kartu remi 888 warna biru dan Karpet hijau motif batik.
‘’Selain mengamakan para pelaku ada sejumlah saksi dan warga yang juga kita minta keteranganya terkait dengan perjudian tersebut, hal ini karena warga mengaku sudah resah adanya aktifitas perjudian didaerah tersebut.’’terang Kasat Reskrim.
Berdasarkan penuturan para pelaku perjudian, kegiatan permainan judi Kartu Remi ini, sudah sering mereka lakukan sehari-hari mulai jam 14.00 Wib terkadang hingga pukul 03.00 Wib atau dini hari, bahkan dalam satu minggu permainan judi tersebut bisa dilakukan lima hari berturut-turut.
Kini keenam tersangka pelaku perjudian saat ini sudah diamakan di Mapolres Lingga, mereka dikenalan Pasal 303 ayat 1 ke-1 atau pasal 303 ayat 1 ke 3 atau pasal 55 atau pasal 303 bis ayat 1 ke 1 jo pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, sedangkan pasal 303 KUHP mengancam tersangka 10 tahun penjara. (oni)