PROBATAM.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pencairan dana untuk pembelian tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur yang berujung rasuah.
Pendalaman dilakukan tim penyidik KPK saat memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri dan Plt Kepala Kepala Badan Pembina BUMD DKI Jakarta Riyadi pada Senin, 20 September 2021.
Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC).
“Tim penyidik terus melakukan pendalaman melalui keterangan saksi terkait dengan dilakukannya proses pencairan penyertaan modal daerah oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Perumda Sarana Jaya,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/9/2021).
Ali enggan memerinci total dana yang dicairkan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk Perumda Sarana Jaya. Namun, KPK meyakini dana itu dipakai untuk pembelian tanah di Munjul.
“Yang di antaranya diperuntukkan bagi pengadaan tanah di Munjul,” kata Ali.
Pada hari ini juga KPK berencana memeriksa Gubernur DKI Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.
Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri sempat menyebut tim penyidik akan mendalami besaran anggaran yang dikeluarkan dari APBD DKI Jakarta untuk pembelian tanah di Munjul, DKI Jakarta yang berujung rasuah tersebut.
“Jadi tentu itu akan didalami, termasuk berapa anggaran yang sesungguhnya yang diterima BUMD Sarana Jaya,” ujar Firli dalam jumpa pers, Senin 2 Agustus 2021 malam.
Firli menyebut pihaknya menemukan dua dokumen terkait pencairan dana untuk pembelian tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur. Salah satu dokumen yang ditemukan untuk pembelian tanah itu mencapai Rp 1,8 triliun.
“Cukup besar yang kami terima, misalnya angkanya sesuai dengan APBD itu ada Surat Keputusan Nomor 405 itu besarannya Rp 1,8 triliun. Terus ada lagi Surat Keputusan Nomor 1684 itu dari APBD Perubahan sebesar Rp 800 miliar,” kata Firli.
Dalam kasus ini KPK menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe, Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA) dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
KPK juga menjerat tersangka baru dalam kasus ini. Yakni, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang juga pemilik showroom mobil mewah Rudy Hartono Iskandar (RHI). KPK menduga perbuatan yang dilakukan para tersanga merugikan keuangan negara sebesar Rp 152 miliar. (*)
Sumber: Merdeka.com