PROBATAM.CO, Batam – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Batam Nagoya bersama Forum Komunikasi RT dan RW (FKTW) Kota Batam melakukan sosialiasi tentang manfaat program jaminan sosial kepada Perangkat/Ketua RT dan RW di Kantor BPJAMSOSTEK Batam Nagoya pada Sabtu 18 September 2021.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Batam Nagoya, Sony Suharsono mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bentuk sinergis antara pihak BPJAMSOSTEK dengan FKTW guna memberikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh Pengurus/Ketua RT dan RW di Kota Batam.
Selain itu, Ia menuturkan bahwa kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk implementasi Inpres No 2 Tahun 2021 serta regulasi terkait Perlindungan Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh tenaga kerja di Kota Batam.
“Sebagai langkah awal, kami akan lakukan edukasi dan sosialiasi guna memberikan pemahaman tentang manfaat dan program kepada seluruh ketua RT/RW”
“Diharapkan dengan ada pemahaman terkait manfaat dan program BPJAMSOSTEK, para perangkat RT/RW ini bisa mensosialisasikan dan mengedukasi seluruh masyrakat atau warga di lingkungan wilayah kerjanya untuk menjadi peserta BPJAMSOSTEK, agar bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial saat melakukan aktivitas ekonomi” ungkap Sony.
Senada yang disampaikan Sony, Ketua FKTW Kota Batam Roshadi sangat mengapresiasi dan mendukung kerjasama yang dilakukan antara BPJAMSOSTEK dengan FKTW dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh anggotanya.
Menurutnya setiap perangkat RT/RW sebagai selaku bagian dari pelayanan pemerintah kepada masyarakat juga memiliki resiko, baik dari resiko kecelakaan bahkan kematian yang bisa terjadi kapan saja dan dimana saja.
“Untuk tahap pertama kami akan daftarkan para pengurus FKTW terlebih dahulu, dan kedepannya akan kami lakukan proses pendaftaran secara bertahap bagi seluruh perangkat RT/RW yang berjumlah mencapai 2.000 perangkat RT/RW” ungkap Roshadi.
Pada kesempatan yang sama BPJAMSOSTEK Batam Nagoya juga menyerahkan santunan kepada salah satu peserta yang merupakan pegawai dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam
Santuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Batam Nagoya kepada istri yang menjadi ahli waris dari peserta dengan nominal santunan sebesar Rp 115,1 Juta Rupiah. (r/hai)